Lampung Utara jejaring09.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara menarik diri dari Mal Pelayanan Publik (MPP).
Hal ini di benarkan Kepala Dinas Dukcapil setempat, Maryadi saat di temui di ruang kerjanya, Senin (14/4/2025).
Dijelaskan Maryadi, Alasan pihaknya menarik semua peralatan di MPP dikarenakan adanya surat masuk dari pusat menerangkan adanya dua jaringan pelayanan yang diputus.
” Dampak dari efisiensi anggaran ada dua jaringan yang diputus sehingga kita tidak lagi bisa melakukan pelayanan di MPP dan di Kecamatan, Akhirnya semua palayanan kita tarik ke kantor,” kata Maryadi.
Dalam memberikan pelayanan ini jelas dia, Disdukcapil menyiapkan sebanyak tiga jaringan yakni, Jaringan VPN (Virtual Private Network), M to M (Mesin ke Mesin) dan jaringan komunikasi data (Jarkomdat).
” Oleh pusat ada dua jaringan yang diputus yakni, jaringan M to M dan Jarkomdat. Tapi kami telah mengajukan permohonan anggaran kepada Bupati, Insa allah tidak lama lagi paling lama di anggaran perubahan kita bisa kembali memberikan pelayanan si MPP,” ujarnya.
Terkait operator perekaman yang ada di Kecamatan, pihakmya sedang mencarikan solusi yang terbaik bagi operator di 23 kecamatan.
” Hal ini sedang kita pikirkan, Apakah petugas yang ada dikecamatan ini akan kita tarik ke kantor atau kita rumahkan,” ungkapnya.
Maryadi mengaku, dirinya merasa dilema pasalnya puluhan operator yang berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dikecamatan jika dirumahkan maka secara otomatis honor operator tidak dibayarkan.
” Sebaliknya, Tapi jika honornya dibayarkan maka kita yang salah. Sementara kita tahu jaringan diputus. Makanya kita sedang mencarikan solusi yang terbaik. Jika jaringan sudah kembali disambung nanti kita kembalikan lagi ke kecamatan,” tukasnya. (Diq)




