Tusuk Adik Kandung Hingga Tewas, Bahirun Terancam Hukuman Mati

842

Lampung Utara jejaring09.com – Bahirum pria paruh baya warga Desa Padang Ratu Kecamatan Sungkai Utara tertunduk menyesal setelah membunuh adik kandungnya sendiri.

” Menyesal pak ” ungkapnya Selasa (25/3/2025).

Bahirun mengaku, dirinya kesal dan merasa tersinggung kepada Kadarudin (Korban.red) yang merupakan adik kandungnya sendiri lantaran hutang piutang sebesar Rp. 25 juta.

Dijelaskannya, Pertistiwa ini terjadi saat dirinya menagih hutang dikediaman adiknya pada Kamis (20/3/2025) yang lalu.

Lebih lanjut Bahirun menjelaskan, Sesampai dirumah adiknya terjadi cekcok dan membuat dirinya tersinggung dengan perkataan yang dilontarkan adiknya.

” Terserah kalau mau Sunggil ga masalah,” ujarnya seraya menirukan perkataan adiknya.

Karena merasa tersinggung, Bahirun mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya dan langsung menusuk korban tepat dibagian ulu hati dan tangan kirinya hingga tewasvdi tempat.

Sementara itu Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan dalam Press Release mengatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal pembuhunhan berencana atau pembunuhan atau penganiayaan berat.

” Pelaku kita kenakan pasal 340 KUHP, Hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pelaku kita amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/34/III/2025/SPKAT/POLSEK SUNGKAI UTARA/POLRES LAMPUNG UTARA,” Ungkap Kapolres.

Dijelaskannya, Pelaku diamankan usai anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan di ketahui keberadaan pelaku berada di kediaman salah satu keluarganya.

” Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan, dan saat ini pelaku beserta barang bukti berupa senjata tajam sudah kita amankan di polres guna penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya. (Diq).

Facebook Comments
BACA JUGA:  Meski Mengalami Kenaikan Yang Signifikan, Penarikan Retribusi Belum Dapat Dilakukan. Ini Penyebabnya