Lampung Utara jejaring09.com – Kepala BKPSDM Lampung Utara, Martahan Samosir membantah jika ada “cawe-cawe” dan manipulasi dalam penerimaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Dijelaskannya, bahwa pelaksanaan pengadaan dan seleksi P3K telah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN dan Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi P3K Tahun Anggaran 2024.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa dalam proses seleksi P3K dilakukan secara transparan dan profesional. Dimana terang dia, setiap peserta Non-ASN yang ingin mengikuti seleksi wajib melalui tahap seleksi administrasi terlebih dahulu dengan melampirkan dokumen-dokumen seperti pas foto, KTP, surat lamaran, surat pernyataan lima poin.
” Selain itu para peserta juga melampirkan ijazah, transkrip nilai, surat pengalaman kerja, dan surat keterangan aktif bekerja yang ditandatangani oleh kepala perangkat daerah atau unit kerja.” Jelasnya.
Menanggapi tudingan manipulasi dokumen, seperti surat keterangan aktif bekerja dan pengalaman kerja, Martahan meminta adanya bukti dan data yang valid untuk memastikan kebenarannya. Ia menegaskan bahwa tanpa bukti yang akurat, tuduhan semacam ini berpotensi menimbulkan fitnah.
“Kami membutuhkan informasi dan data yang akurat terkait dugaan ini. Surat keterangan dan pengalaman kerja yang telah ditandatangani oleh kepala perangkat daerah atau unit kerja seharusnya sudah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Jika memang ada dugaan manipulasi, hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi serius dan segera dikonfirmasi kepada Panitia Seleksi Nasional,” jelasnya.
Martahan juga menegaskan bahwa BKPSDM Lampung Utara berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam proses seleksi. “Kami tidak akan mentolerir adanya pelanggaran atau manipulasi. BKPSDM Lampung Utara akan terus memastikan bahwa seluruh proses seleksi berjalan sesuai aturan dan tanpa intervensi,” tegasnya.
Dugaan manipulasi ini, lanjut Martahan, menjadi perhatian penting bagi pihaknya untuk menghindari kesalahan dalam proses administrasi. BKPSDM akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini secara profesional dan adil.
Kepada masyarakat khususnya tenaga honorer daerah, dirinya menginbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada pihak yang berwenang.
” BKPSDM Lampung Utara memastikan bahwa setiap langkah akan diambil untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam pelaksanaan seleksi P3K.” tutupnya.(Diq).
Facebook Comments