Bawaslu Lampung Utara Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan

121
Bandar Lampung jejaring09.com – Bawaslu Kabupaten Lampung Utara melaksanakan RakorPenanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Rakor dilaksanakan di Ball Room Hotel Horison Bandar Lampung, Sabtu (16/11/2024).
Hadir dalam rakor, Ketua Bawaslu, Putri Intan Sari, Koordinator Divisi (Kordiv) PP dan Datin, Dedi Suardi, Kordiv SDMO, Angga Santoso dan Kordiv Hukum dan Penanganan Sengketa, Ferial Darma dan Divisi PPPS serta SDMO Panwascam Se – Kabupaten Lampung Utara.
Rakor yang dilaksanakan selama dua hari tersebut menghadirkan tiga narasumber yakni, Kasi Kamneg dan TPUL Kejati Lampung, Yeni Mayasari, Dirreskrimum Polda Lampung, AKBP Dr. Reynold E.P Hutagalung dan Akademisi Universitas Negeri Jakarta, Raden Umar.
Dalam kesempatan tersebut Putri menekankan kepada seluruh panwascam agar dalam menerima dan melakukan penanganan pelanggran tindak pidana pemilihan dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
” Mengigat pelaksanan pemilihan tinggal beberapa hari lagi, Kami mengingatkan agar seluruh jajaran panwaslu Kecamatan dapat melaksanakan tugas pengawasanya dengan baik dan propesional,” kata Putri.
Putri berharap Rakor ini dapat dijadikan ilmu terkait teknis penanganan pelanggaran tindak pidana dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati Lampung Utara.
” Dalam hal ini koordinasi yang baik tetap dilakukan, agar proses penanganan pelanggaran pemikihan dapat berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” ujarnya.
Ditegaskannya bahwa, Bawaslu Lampung Utara beserta jajaran berkomitmen dalam menangani pelaporan tindak pidana pelanggaran pemilihan dilakukan secara profesional. (Diq).
Facebook Comments