Lampung Utara jejaring09.com – Koordinator divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lampung Utara, Dedi Suardi memberikan pemahaman dan simulasi serta teknis pengawasan terhadap 64 PTPS se-Kecamatan Sungkai Utara. Selasa (5/11/2024).
Pemahaman dan teknis ini dilaksanakan dalam rangka meninggkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) bagi jajaran Panwascam Sungkai Utara dalam menghadapi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Sebelum mengikuti penguatan kapasitas pengawasan ini sebanyak 64 pengawas TPS di kecamatan setempat melaksanakan pendaftaran atau registrasi aplikasi Sistem Pengawasan Pemilihan (Siawaslih) secara serentak.
Dedi Suardi mengatakan, simulasi dan pemahaman proses pemungutan suara dan penghitungan suara sangatlah penting, Hal ini dilakukan untuk melihat tata cara proses pemgawasan dalam pelaksanaan di hari pencoblosan nanti.
“ Potensi dan dugaan pelanggaraan yang akan terjadi sudah bisa di deteksi sejak dini, terutama dalam pengawasan yang akan dilakukan oleh Pengawas TPS,” kata Dedi.
Simulasi ini juga, Dedi memberikan pemahaman terkait dengan surat suara sah dan tidak sah. Setidaknya ada dua ketentuan yang menjadi dasar surat suara dinyatakan tidak sah. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
” Salah satunya jika surat suara robek maka, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah. Nah hal ini harus kita sampaikan kepada pengawas TPS,” ungkapnya.
Kepada seluruh PTPS di kecamatan Sungkai Utara, Dedi menekankan akan pentingnya profesionalisme dalam menjalankan tugasnya serta menjaga integritas dan memahami regulasi-regulasi dalam Pemilihan 2024.
Menurutnya, Hal itu menjadi landasan utama untuk memastikan proses pemungutan suara berlangsung secara adil dan transparan serta untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi. Sebab PTPS merupakan ujung tombak demi mensukseskan pilkada serentak tahun 2024.