BPJS Kesehatan Berikan Sanksi Bagi RS Pulangkan Pasien Sebelum Sehat

543
Lampung Utara jejaring09.com – Badan Penyelelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan memberikan sanksi tegas bagi rumah sakit memulangkan pasien dalam kondisi belum sehat.
 
Kepala bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Kotabumi, Apriyantina mengatakan bahwa berdasarkan standar MoU kerjasama antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit pasien tidak diperkenankan pulang sebelum sembuh total.
” Kendati demikian, yang menyatakan sehat atau belumnya pasien adalah dokter dimana pasien tersebut dirawat. Yang mengetahui pesien itu sehat adalah dokter,” kata Apriyantina usai melaksanakan acara Media workshop dan Anugerah Karya Jurnalistik Tahun 2024, di Kantor BPJS Kesehatan setempat. Rabu (25/9/2024).
 
Menghadapi fenomena ini, Pihaknya mengajak semua elemen masyarakat dan media serta keluarga pasien itu sendiri bekerjasama untuk membetikan informasi kepada BPJS kesehatan jika menemukan adanya pasien yang dipulangkan sebelum sehat. 
” Untuk sanksi jika ada temuan atau keluhan dan laporan, setelah dilakukan kroscek maka akan dilakukan Surat Peringatan (SP) dan pemutusan kerjasama sesuai dengan kesepakatan sebagaimana dalam MoU yang dilakukan antara pihak BPJS kesehatan dengan rumah sakit,” ujarnya.

Ditambahkannya, pihak BPJS kesehatan juga terus melakukan pengawasan disetiap pelayanan kesehatan di rumah sakit – rumah sakit yang telah mengumpulkan layanan BPJS kesehatan. Pengawasan ini dilakukan karena BPJS kesehatan memiliki target untuk melakukan kunjungan ke pasien-pasien yang menggunakan pasilitas BPJS kesehatan, ungkapnya.

” Untuk masyarakat jangan takut untuk melaporkan apa yang menjadi keluhan di program BPJS kesehatan. Karena disetiap faskes yang telah menggunakan layanan BPJS kesehatan juga telah tersedia nomor-nomor kontak pengaduan dan pelayanan BPJS kesehatan baik itu peserta mandiri ataupun PBI,” tukasnya. (Diq).

Facebook Comments
BACA JUGA:  Ayah Bejat Cabuli Anak Tirinya di ciduk Sat Reskrim Polres Lampung Utara