LAMPUNG UTARA-Inspektorat Lampung Utara mengingatkan agar aparatur sipil negara menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Netralitas ASN di Lampung Utara sedang menjadi sorotan masyarakat, Pj.Bupati Lampung Utara Aswarodi telah melakukan Briefing Netralitas kepada ASN ( Camat dan Lurah ), Kepala Desa serta Aparatur Desa se- Kabupaten Lampung Utara pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di GSG Islamic Centre Kotabumi. Rabu, 17 Juli 2024 lalu.
”Aparatur sipil negara harus netral dan paling banyak disoroti masyarakat karena kecenderungan melakukan keberpihakan kepada salah satu calon kada dikarenakan ada ikatan emosional,” ujar Plt.Inspektur Inspektorat Lampung Utara Ilham Akbar.
Ilham Akbar menuturkan, netralitas ASN telah secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU. Dalam Pasal 71 Ayat (1) UU tersebut dijelaskan bahwa ASN dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Terhadap pelanggaran netralitas ASN tersebut diatas, ASN dapat dikenakan hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021 berupa a). Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b).
” Memang ASN ini berbeda dari TNI Polri, kalau ASN masih memiliki hak memilih,sedangkan TNI Polri tidak ada hak memilih, namun kita selaku ASN wajib mentaati peraturan dan undang-undang kita,”.
Pengucapan ikrar netralitas ASN dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 serta Penandatangan Fakta Integritas Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara di Halaman Pemda Kabupaten Lampung Utara, telah dilakukan dan disaksikan langsung juga oleh Pj.Bupati Lampung Utara Aswarodi pada tanggal 20 mei 2024 lalu.
IIN




