Dewan Pakar JMSI Lampung, Juniardi Berikan materi uji terhadap KEJ dan UU Pers.

301

Bandar Lampung-Puluhan peserta UKW tingkat Muda JMSI Lampung ikuti pemahaman materi di Kantor JMS Lampung Jl pangeran Antasari No 34.Selasa 16 juli 2024.

Sementara itu, Dewan Pakar JMSI Lampung, Juniardi juga berkesempatan memberikan pemahaman dan pendalaman materi uji terhadap KEJ dan UU tentang Pers.

Dalam kurun waktu dua jam, Bang Jun, memberikan pemahaman dan semangat pada puluhan peserta jelang UKW besok. Dirinya mengulas tentang KEJ dan UU Nomor 40 Tahun 1999 yang wajib dipahami dan diketahui oleh setiap wartawan.

“Bukan untuk dihafalkan, tetapi 11 KEJ dan UU Nomor 40 Tahun 1999 itu wajib dipahami dan dimengerti oleh setiap wartawan. Sebab, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan harus berpegang dan berpedoman pada dua aturan tersebut. Apalagi saat ini muncul pedoman baru soal PPRA, jadi tidak boleh sembarangan,” tegasnya.

Dirinya berharap, peserta mampu menyerap semua pembekalan ilmu dan mempertajam kemampuan jurnalistik, hingga nantinya dinyatakan telah layak menjadi wartawan yang berkompeten.(Cuen)

Facebook Comments
BACA JUGA:  Gubernur Lampung sampaikan ucapan Terimakasih kepada Gubernur Sumsel