Lampung Utara jejaring09.com – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mendukung dan menyambut baik jika ada pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Lampung Utara.
Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampura, Lekok, kepada sejumlah wartawan, Kamis (4/7/2024).
“Semakin banyak (investor) semakin makmur masyarakat Lampung Utara. Namun tetap pada norma-norma dan tidak melanggar aturan yang ada,” ujar Sekda.
Seperti yang dilakukan PT Sinar Batu Rusa Prima (SBRP), yang berencana membangun pabrik tepung tapioka berbahan singkong di Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang kabupaten setempat.
Menurut Lekok, dalam proses perizinan sudah dilakukan oleh PT Sinar Batu Rusa Prima secara berjenjang, mulai dari tingkat dusun hingga kecamatan.
Selanjutnya, Pemkab melalui Tim Koordinasi Tata Ruang Daerah (TKTRD) melakukan rapat pembahasan mengenai proses rencana pembangunan pabrik tersebut.
“Pembahasan itu melalui rapat lintas sektor, diantaranya BPN, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkim, dan didampingi dua tenaga ahli dari Universitas Lampung dan ITERA. Dan surat rekomendasi TKTRD sudah saya tandatangani,” jelasnya.
Untuk lokasi rencana pembangunan pabrik tersebut, lanjut Sekda, tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Utara.
“Karena kalau kita baca Perda tersebut secara keseluruhan pasal per pasal, memang sudah diatur zona-zonanya, termasuk zona industri. Tapi ketika didaerah itu ada usaha perekebunan, dan pendirian industri tersebut untuk mendukung usaha perkebunan, itu dibenarkan atau diperbolehkan,” tegas Sekda. (Diq)




