Lampung Utara jejaring09.com – Tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) dalam pelaksanaan pemilihan gubernur, wakil gubernur, walikota, wakil walikota, bupati dan wakil bupati tahun 2024 di kecamatan Sungkai Utara kabupaten Lampung Utara mencapai 50 persen.

Tahapan pecoklitan akan berlangsung selama satu bulan, sejak tanggal 24 Juni dan akan berakhir pada 24 Juli 2024 mendatang.
Ketua PPK Sungkai Utara, Soni Saputra mengatakan bahwa hingga hari ke 11 pencoklitan yang dilakukan oleh petugas PPDP se – kecamatan Sungkai Utara sudah mencapai 50 persen.

” Ada beberapa desa yang sudah merampungkan tahapan pencoklitan ini, diantaranya Desa Kota Negara,” ujar Soni disela-sela mendampingi Panwascam melakukan uji petik. Kamis (4/7/2024).
Soni menargetkan, proses pencoklitan data pemilih di Kecamatan Sungkai Utara dapat diselesaikan selama 15 hari dari waktu yang ditentukan yakni 1 bulan.

” Target penyelesaian proses coklit 15 hari, ” ucapnya.
Sementara itu Ketua Panwascam Sungkai Utara, Riski Hidayat mengatakan uji petik pengawasan terhadap pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas PPDP ini bertujuan untuk memastikan bahwa petugas pantarlih benar-benar bekerja secara optimal dan sesuai prosedur.

“ Selain itu uji petik ini dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat di Sungkai Utara telah di data untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2024 mendatang,” kata Riski.
Lebih lanjut, Riski mengatakan, dalam melakukan uji petik ini dengan cara dor to dor mendatangi langsung dari rumah ke rumah warga masyarakat di kecamatan Sungkai Utara.
” Pada saat uji petik kami menanyakan langsung kepada warga dan meminta warga untuk menunjukan bukti bahwa mereka sudah di coklit oleh petugas pantarlih,” ujarnya.
Sementara itu Kordiv PPPS Panwascam Sungkai Utara, Sodikin mengaku bahwa dalam proses pengawasan pencoklitan di kecamatan Sungkai Utara pihaknya tidak menumukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pantarlih.
Dijelaskannya, Sebelum uji petik ini dilakukan pengawas kelurahan desa (PKD) se-kecamatan Sungkai Utara telah melakukan pengawasan melekat kawal hak pilih dengan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
Dirinya berharap, agar jajaran Panwascam Sungkai Utara (PKD) tetap berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara melekat dan berkomitmen dalam melaksanakan tugas dengan penuh kedisiplinan.
” Sebelumnya pada tanggal 24 Juni. 2024 yang lalu kami Panwascam Sungkai Utara telah membuka Posko Pengaduan Kawal Hak Pilih di sekretariat,” ucapannya.
Dengan didirikannya Posko Kawal Hak Pilih ini dirinya berharap kepada masyarakat Sungkai Utara yang tidak di data untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2024 mendatang agar segera datang dan melaporkan ke Sekretariat Panwascam setempat. (Diq).




