Barang Bukti Pidum Dimusnahkan

650

Lampung Utara jejaring09.com – Kejaksaan Negeri Lampung Utara musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Pemusnahan tersebut berlangsung dihalaman kantor Kejaksaan Negeri kabupaten setempat. Jumat (21/6/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kejari Lampung Utara M. Farid Rumdana, Pj. Bupati diwakili oleh Kesbangpol, Mat Soleh, Kapolres diwakili oleh Kanit Sat Reskrim Polres Lampura, Joko Susilo, Dandim diwakili oleh Kasdim, KaRutan Kotabumi Nur Febrianto, Kelapas Kotabumi diwakili Kasi Binadik Anggi Febrianto Amd.IP, Kadis Kesehatan, dr. Maya Manan.

Pemusnahan Barang Bukti Seksi Tindak Pidana Umum ini dibuka dengan laporan dari Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Alif Darmawan Maruszama, SH.,MH yang menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yaitu terhadap 45 perkara yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Pada kesempatan itu, kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara M.Farid menyampaikan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) yaitu 45 (empat puluh lima) Perkara diantaranya Perkara Narkotika, Oharda dan Kamtibum.

Menurut M.Farid, pemusnahan Barang Bukti Seksi Tindak Pidana Umum ini menjadi prioritas terutama dalam melaksanakan Putusan Pengadilan dan harapannya kepada seluruh Masyarakat bahwa perkara yang sudah ditangani sangat beragam sehingga menjadi perhatian kita bersama untuk meminmalisir terjadinya tindak pidana khususnya di Kabupaten Lampung Utara.

” Kejaksaan Negeri Lampung Utara terus berkolaborasi dengan Polres Lampung Utara, Pemerintah Daerah dan pihak terkait dalam rangka meminimalisir terutama tindak penyalahgunaan Narkoba, Cuaras dan kejahatan lainya” Ujar Farid.

Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan berupa Handhpond 7 unit, Senjata Tajam 5 Bilah, Shabu-shabu 45,915 Gram, Ganja 68,48 Gram. 1 (satu) set kartu remi, 1 (satu) helai baju daster warna coklat bermotif bunga, 1 (satu) helai baju tidur warna merah maroon, 1 (satu) helai baju piyama warna biru, 1 (satu) helai Jilbab warna cream, 1 (satu) helai tanktop warna putih dan lain-lain. (Diq).

Facebook Comments
BACA JUGA:  Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara,Polsek Abung Semuli tangkap Pelaku Curat dan Curas