Dishub Lampung Utara Akan Tindak Tegas Angkutan Singkong Yang Melintas Di Jalan Jenderal Sudirman

335

Lampung Utara jejaring09.com – Kepala Dinas Perhubungan Lampung Utara, Anum Sauni akan menindak tegas bagi perusahaan nakal dan supir armada yang melintas di jalan Jenderal Sudirman pada malam hari.

Langkah ini dilakukan menindaklanjuti keluhan warga terkait jalan rusak sepanjang ruas jalan Hasan Kepala Ratu Sindangsari – Ketapang atau jalan provinsi penghubung Lampung Utara dan Waykanan yang diduga kuat rusak diakibatkan oleh mobilitas kendaraan bermuatan singkong milik perusahaan MSM anak perusahaan Gajah Mada Internusa.

Sementara, jalan Jenderal Sudirman merupakan kawasan tertib lalulintas (KTL) terutama kawasan pos kota tugu gotong royong hingga bundaran Tugu Payan Mas jalur khusus kendaraan roda 4.

Bukan jalur mobil bermuatan, terlebih mobil yang digunakan perusahaan tersebut merubakan mobil fuso dengan kapasitas angkut 36 ton, terlebih mobilisasi berlangsung pada dini hari (sekitar pukul 23:00 wib – 01:00 wib), terkesan mengabaikan peraturan yang sudah menjadi kesepakatan bersama yang ditanda tangani oleh beberapa perwakilan perusahaan bersama pemda beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut diatas, Kepala Dinas Perhubungan Anom Sauni akan segera melayangkan surat teguran kepada pihak perusahaan bahlkan bila perlu pihaknya akan bekerja sama dengan polres Lampung utara untuk menertibkan kendaraan yang melanggar peraturan yang sudah tertuangdalam surat kesepakatan bersama, tandasnya.

Anom Sauni menambahkan bahwa rute yang seharusnya dilalui oleh kendaraan milik perusahaan tersebut adalah jalur Kalicinta – Bernah, dan mobil perusahaan ataupun jasa angkutan tidak diperkenankan melewati jalur perkotaan, olehkarnanya dinas perhubungan akan segera melayangkan surat teguran kepada perusahaan nakal, bahkan bila perlu akan kita tertibkan. Pungkasnya. (Red).

Facebook Comments