Empat Bakal Calon Bupati Lampung Utara Bersaing Rebut Rekomendasi Partai Politik

4548

Lampung Utara jejaring09.com – Empat bakal calon bupati Lampung Utara bersaing mendapatkan ” tiket ” atau rekomendasi dari lima partai politik peraih kursi dalam pemilihan umum legislatif Februari yang lalu.

Selain empat bakal calon bupati, ada tiga nama yang mendaftar sebagai bakal calon wakil bupati untuk mengikuti Pilkada serentak 2024 mendatang.

Ke empat bakal calon bupati tersebut yakni, Hamartoni Ahadis, Ardian Saputra, Hidir Ibrahim dan Andrio Sangun. Sementara untuk bakal calon wakil bupati yakni, Saipul Darmawan, Imam Suhada dan dr. Insani.

Masing-masing bakal calon bupati dan wakil bupati tersebut telah mengembalikan berkas formulir pendaftaran penjaringan di lima partai politik.

Hamartoni Ahadis mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati di lima partai politik yakni PAN, Nasdem, Demokrat, PDI Perjuangan dan PKB. Sementara pesaingnya Ardian Saputra mendaftar di Nasdem, PAN, Demokrat dan PDI Perjuangan.

Hidir Ibrahim mendaftar di tiga partai politik yakni, PAN, Nasdem dan PKB. Andrio Sangun berdasarkan informasi hanya mendaftar dan menyerahkan formulir pendaftaran sebagai bakal calon bupati di PAN.

Diketahui, KPU Lampung Utara telah menetapkan hasil perolehan kursi yang diraih delapan partai politik dalam perhelatan pemilihan legislatif Februari 2024 yang lalu.

Berikut perolehan jumlah kursi partai politik peserta pemilu legislatif yang dilaksanakan pada 14 Februari yang lalu, Partai Kebangkitan Bangsa 5 kursi, Partai Gerindra 8 kursi, PDI Perjuangan 5 kursi, Partai Golkar 5 kursi, Partai Nadem 7 kursi, PKS 5 kursi, PAN 5 kursi dan Demokrat 5 kursi.

Untuk memenuhi persyaratan, sebagai partai pengusung dalam pemilihan gubernur wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan walikota dan wakil walikota setidaknya parpol meraih 20 persen dari jumlah kursi di DPRD.

BACA JUGA:  Diterpa Isu Gempa Megathrust, Forkopimda Lampura Kolaborasi Edukasi Mitigasi Bencana

Artinya satu parpol di kabupaten Lampung Utara jika dilihat dari perolehan kursi tidak dapat mengusung calon bupati dan wakil tanpa berkoalisi dengan partai politik lainya.

Ketentuan ini berlaku untuk parpol yang memperoleh kursi di DPRD, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ketentuan ini telah di atur dalam Undang-undang Norma ini termaktub dalam Undang-Undang pilkada nomor 1 tahun 2015.

Dari kedelapan partai politik yang berhasil meraih kursi tersebut, tiga parpol tidak melakukan penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati secara terbuka. Ketiga parpol tersebut yakni, PKS, Golkar dan Gerindra (partai pemenang pemilu).

Lantas siapa keempat bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan merebut tiket atau rekomendasi dari delapan dewan pimpinan pusat partai politik pemenang pemilu legislatif 2024?. (Diq).

Facebook Comments