Kasus Tipikor, Kepala Inspektorat Lampung Utara Ditetapkan Sebagai Tersangka

2135

Lampung Utara jejaring09.com – Kejakasaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menetapkan Kepala Inspektorat (Inspektur) kabupaten Lampung Utara menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Jasa Konsultansi Konstruksi pada Inspektorat Lampura tahun 2021 – 2022. Jumat (3/5/2024).

” Hari ini kami melakukan pemeriksaan saksi atas nama ME, dalam hal ini ME menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Lampung Utara,” kata Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Lampung Utara, M. Farid Rumdana.

Farid menjelaskan, Dalam kegiatan jasa konsultansi konstruksi ME menjabat sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

” Hasil penyidikan, tim sudah melakukan ekspos dan menaikkan status saksi sebagai tersangka dan kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Kotabumi, “jelas Farid kepada wartawan.

Lebih lanjut Farid menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik dari perkara ini pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka. Yang mana sebelumnya kejaksaan negeri Lampung Utara telah melakukan hal yang sama terhadap RHP kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung (UBL).

” Dan mohon kepada semua pihak bahwa proses penyidikan dan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan mari kita bersama-sama mendukung penegakan hukum di kabupaten Lampung Utara,” tegasnya.

Dalam perkara ini lanjut dia, berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Lampung negara dirugikan sebesar Rp. 202.709.549,60.

” Secara garis besar, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan hasil penyidikan bahwa ada item kegiatan yang tidak dilaksanakan namun oleh ME tetap di bayarkan sehingga kami keduanya kami tetapkan sebagai tersangka,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menetapkan Ronny Hasudungan Purba kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung (UBL)

sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi anggaran Jasa Konsultansi Konstruksi di Inspektorat Lampung Utara. Selasa (30/4/2024).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Roni menjalani pemeriksaan selama delapan jam oleh penyidik Korp Adhiyaksa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Lampung Utara.

Usai menjalani pemeriksaan, Roni keluar dari gedung kantor Kejaksaan Negeri mengenakan Rompi Orange dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotabumi untuk dilakukan penahanam selama 20 hari kedepan.

Sementara kepala kejaksaan negeri Lampung Utara, M. Farid Rumdana melalui Kasi Intelijen, Guntoro Janjang Saptodie mengatakan bahwa pihaknya kembali melakukan pemanggilan terhadap dua orang saksi kasus tindak pidana korupsi Anggaran Jasa Konsultansi Konstruksi di Inspektorat Lampung Utara.

” Yang pertama adalah ME selaku kepala Inspektorat Lampung Utara dan satunya lagi adalah RHP, ” kata Kasi Intelijen Kejari Lampung Utara, Guntoro Janjang Saptodie, didampingi Kasubsi A Intelijen, Glenn Lucky dan Kasi Pidsus, M. Azhari Tanjung.

Dijelaskannya, ME adalah selaku Inspektur kabupaten Lampung Utara. Dimana ME dalam kegiatan Konsultansi Jasa Konstruksi pada Inspektorat kabupaten Lampung sebagai PPK dan PA. Kemudian untuk RHP bertindak sebagai pelaksana kegiatan yang sama.

” Dalam kesempatan hari ini yang hadir memenuhi panggilan kami hanya saudara RHP, Sementara saudara ME beralasan Sakit, dan akan dilakukan pemanggilan ke tiga yang akan dijadwalkan dalam Minggu ini, ” ujar Guntoro. (Diq).

Facebook Comments