Terima SK, Perjuangan 98 Guru P3K Membuahkan Hasil

2052

Lampung Utara jejaring09.com – Perjuangan 98 guru di Lampung Utara yang dinyatakan lulus Passing Grade hasil tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya membuahkan hasil. 89 guru tersebut menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai P3K.

Wakil bupati Lampung Utara, Ardian Saputra mengucapkan selamat atas capaian yang telah di raih, Sekian lama perjuangan dan akhirnya membuahkan hasil.

‘ Perjuangan suhada kawan-kawan membuahkan hasil, namun ini bukan perjuangan akhir tapi kedepan kalian harus mempu mendidik anak bangsa. Sehingga mampu menghasilkan yang berguna bagi provinsi Lampung dan kabupaten Lampung Utara khususnya,” kata Ardian, usai membagikan SK diruang Siger Pemkab Lampura, Kamis (21/3/2024).

Dalam kesempatan itu, Ardian Saputra meminta ijin pamit kepada para guru P3K yang baru dilantik.

Ke depan terkait gaji akan di kawal bersama, jika memang haknya sudah masuk Pemkab Lampura pun tidak akan bisa untuk menahan ataupun memindah anggaran tersebut.

”Tenang saja, jika anggaran untuk gaji sudah tersedia maka akan langsung kita salurkan. Sesuai dengan instruksi menteri keuangan. Saya ucapkan selamat kepada Pegawai yang sudah dilantik,”paparnya.

Diketahui juga ada satu Calon P3K yang tidak mengikuti pelantikan ataupun batal sementara. Namun satu orang itu bukan hilang, tapi karena ada dokumen adminitrasi yang belum lengkap dan harus dilengkapi terlebih dahulu, jadi satu orang itu mengikuti pelantikan susulan.

Pelantikan P3K Fungsional Guru itu langsung dilakukan oleh Wakil Bupati(Wabup) Lampura Hi. Ardian Saputra dengan Surat Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor B/147/31-LU/HK/2024 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(P3K).

Diantaranya mereka yang dilantik menjadi P3K Lampura yakni Suhada Spd Guru Ahli Pertama dari SMP 5 Sungkai Utara dan Vera Oksiani Spd Guru Ahli Pertama dari SMPN 1 Abung Surakarta.

BACA JUGA:  Sinergi Babinsa Serka Jauhari Koramil 412-06/SU dalam Sosialisasi Rumah Desa Sehat (RDS) Desa Melungun Ratu.

Mereka diberikan gaji pokok ditambah dengan penghasilan lain yang sah berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. (Diq)

Facebook Comments