Diberhentikan Sepihak, Ketua DPC Hanura Lampura Melawan

1658

Lampung Utara jejaring09.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) kabupaten Lampung Utara, Yuman Erhan menyatakan keberatan atas tindakan DPP Hanura.

Keberatan ini dinyatakan setelah adanya isu dan dan rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Lampung, Ali Darmawan dengan Ahmad Mujib yang hingga saat ini prosesnya masih berjalan.

Yuman menegaskan, Berdasarkan surat keputusan Gubernur Lampung, Nomor:G/827/B.01/HK/2023, DPC Hanura Lampung Utara, hanya meneruskan amanah dan perintah dari salah satu klausul dalam surat keputusan partai, dalam hal ini DPP Partai Hanura.

“Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami selaku petugas partai di tingkat bawah,” kata Yuman, (23/2/2024).

Selain keberatan tegas dia lagi, selaku Ketua DPC Partai Hanura Lampung Utara bila perlu memperkarakannya Perkara Perdata di Pengadilan Negeri.

“Saya sangat keberatan dan menolak dengan sangat keras segala tindakan hukum yang dilakukan oleh DPP Hanura, baik yang berada di tingkat pusat dan provinsi”tegasnya lagi.

Salin itu, Yuman mengatakan, bahwa dirinya telah berupaya semaksimal mungkin untuk meloloskan partai Hanura untuk mengikuti peserta pemilu 2024.

Proses pemberhentian dirinya sebagai ketua oleh DPP dianggap sepihak

“Benar-benar sangat disayangkan bahwa pemberhentian saya selaku ketua DPC partai Hanura Lampung Utara secara sepihak” Ungkapnya.

Dengan demikian, untuk menyikapi persoalan ini, dirinya dalamcwaktu dekat akan mengambil langkah kongkrit yakni menyurati dewan Pimpinan Pusat.

Terpisah, Ahmad Mujib saat hendak dikomfirmasi awak media ke nomor telepon 082138037xxx tidak dapat dihubungi. (Diq).

Facebook Comments
BACA JUGA:  Gantikan Muh Ikhsan, Asisten III Sofyan Nahkodai DPD Perhiptani Lampura