Lampung Utara jejaring09.com – Seto (21) pemuda asal provinsi Jambi tega mencabuli Bunga 8 tahun (Nama samaran) yang masih duduk di sekolah dasar. Rabu (21/2/2024).
Berdasarkan pengakuan, Pelaku melakukan aksi bejatnya di dalam Mobil Fuso dibawah pengaruh minuman keras.
“Saya mabuk, seketika saya melihat dia, dan saya iming-imingi beli Sate, Dan korban mau langsung saya bawa ke dalam mobil Fuso, disitu saya cabuli dia,” ungkap pelaku di hadapan penyidik.
Sementara Kanit PPA Polres Lampura, IPDA Darwis membenarkan terkait adanya pencabulan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
“Iya, Benar pelaku berhasil kita amankan, setelah adanya laporan kasus pencabulan anak di bawah” Kata Darwis.
Darwis menambahkan pelaku merupakan warga Provinsi Jambi yang bekerja di Lampura sebagai kernet mobil fuso pengakut kayu.
“Untuk korban pencabulan merupakan tetangga tempat pelaku tinggal di Lampura yang berada di desa yang berada di Kecamatan Abung Selatan” Imbuhnya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 82 Undang undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara (Diq).




