Kejari Mesuji Kembali Tahan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Terminal Tipe C, Kesaktian Najmul Fikri Teruji

1043

Mesuji, Jejaring09 – Keberadaan Kejaksaan Negeri Mesuji patut di apresiasi, meski belum genap satu tahun keberedaanya di Bumi Ragab Begawe Caram mampu mengungkap dugaan Korupsi Pembangunan Terminal Tipe C,di Kota Terpadu Mandir (KTM),kecamatan Mesuji Timur,Kabupaten Mesuji telah menetapkan tiga orang Tersangka.

Menariknya dalam kasus Dugaan Korupsi Di Dinas Tenga Kerja dan Transmigarasi Kabupaten Mesuji Dibawah Komando Kepala Dinas Najmul Fikri yang juga sempat terseret kasus dugaan Korupsi yang di Tangkap Tangan Oleh Komisi Pembrantasan Korupsi(KPK) waktu lalu.

untuk di ketahui, sebelumnya Kejaksaan Negri mesuji mentapkan NH dan B sebagai tersangka dugaan korupsi,kali ini Kejaksaan Negeri Mesuji kembali menetapkan satu tersangka berinisial HD yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Proyek Terminal Tipe C tersebut.

Penetapan dan penahanan tersangka baru ini, usai Kejari Mesuji melakukan serangkaian penyidikan dan ditemukan adannya bukti yang cukup mengarah atas dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait terhadap Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji sebesar 1,7 miliar lebih, hasilnya ada tersangka lain yang turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini,” kata Kepala Seksi Intel (Kasi Intel) Kejari Mesuji Ardi Herliansyah. Selasa (21/11/23).

Ardi juga menyebut, dalam proyek Terminal Tipe C yang bersumber dari APBN DITJEN PPKTRANS tahun anggaran 2022 ini, peran para tersangka berbeda-beda.

“Peran para tersangka dalam kasus ini berbeda. Kalau HD ini sebagai PPK sementara yang dua kemarin itu fihak swasta atau kontraktor,” tambahnya.

Tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian atau perekonomian negara dan diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

BACA JUGA:  Penghujung Habis Jabatan, Sulpakar Tetap Fokus Benahi Soal Banjir, BNPB Kunjungi Mesuji

“Saat ini tersangka kita lakukan dulu penahanan guna penyidikan selama 20 hari kedepan di Rutan kelas II B Menggala,” tukasnya. (Sandi)

Facebook Comments