Mesuji, Jejaring09 – Ada Perlakuan berbeda dalam pengisian pelaksana tugas (PLT) Pejabat Pratama atau setara esselon II di lingkup pemerintah Kabupaten Mesuji pasca di rolling jabatan 31 Oktober 2023 lalu.
Jika sebelumnya Pengisian Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan (Damkarmat) kabupaten Mesuji hanya boleh diisi oleh Pejabat Esselon II usai ditinggal kepala dinas sebelumnya yakni Yudi Santoso yang pensiun.
Namun Peraturan tersebut tidak berlaku pada kekosongan jabatan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji, Dua Dinas Strategis tersebut usai di kosongkan langsung diisi oleh Sekertaris Dinas Sebagai Pelaksana Tugas (PLT).
Di konfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Yopi Saputra menyebutkan, jika berdasarkan Surat Edaran Nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian pada point ketiga Huruf D, yang berbunyi : Administrator atau JF Jenjang ahli madya dapat mengisi JPT pratama sepanjang memenuhi persyaratan.
“jika merujuk peraturan tersebut, pengisian jabatan Pelaksana Tugas di Dua Dinas yakni Dinas PUPR dan Kesehatan memang di perbolehkan,”kata Yopi.
Namun saat ditanya bagaimana pengisi jabatan Kepala Dinas Damkarmat yang selalu di isi pejabat esselon dua? Yopi mengaku jika hal itu dimungkinkan ada pertimbangan lain dari pimpinan.
“kalau Dinas Damkar mungkin ada pertimbangan lain, karena situasi saat yang masih dalam kondisi El Nino, makanya di back up oleh Kepala Pol PP,”kilahnya.
Untuk di ketahui, usai di tinggalkan Kepala Dinasnya pensiun, Dinas Damkarmat sempat mengalami bongkar pasang pimpinan. Ditubuh Dinas Damkarmat Kabupaten Mesuji yang pernah dirangkap oleh Staf Ahli Bupati Syahroni, dan sempat beralih kepada Kepala Kantor Polisi Pamong Praja Mesuji Widada, hingga ahirnya diisi pejabat definitif kepala Dimas Damkarmat Yanuar Fitrian. (Sandi)




