Lampung Utara jejaring09.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) di dampingi Bawaslu, Panwascam dan Kesbangpol mulai melakukan penertiban 477 Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bacaleg dari sejumlah partai politik (Parpol) yang dinilai melanggar peraturan aturan. Senin (16/10/2023).
Sekretaris Pol PP Kabupaten Lampung Utara, Sinar Barkah mengatakan penertiban ini dilakukan dalam rangka menegakkan peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2022 tentang ketertiban umum. Dimana menurut Barkah, bagi APS, Baliho dan sapnduk – sapnduk iklan dianggap melanggar ketertiban umum dan keindahan kota akan dilakukan penertiban.
” Penertiban ini kami menerjunkan 20 personil, ditambah dari Bawaslu, Panwascam dan Kesbangpol,” kata Sekretaris Pol PP Lampung Utara, Sinar Barkah.
Jelaskan Barkah, Penertiban dimulai dari sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Kotabumi, dilanjutkan ke Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara Jalan Radin Intan.
” Sasaran penertiban ini dilakukan terhadap APS yang dipasang di tiang listrik, pohon dan sejumlah fasilitas umum lainnya akan dilakukan penertiban,” jelasnya.
Dikatakan lebih lanjut, untuk APS dan atribut partai politik yang ditertibkan pihaknya akan menitipkan kepada Bawaslu Lampung Utara, Sedangkan untuk banner – banner perusahaan akan diamankan di kantor Pol PP.
Sementara itu anggota Bawaslu Lampung Utara Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin koordinator Dedi Suardi mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat himbauan kepada Sat Pol PP Lampung Utara terkait penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi Bacaleg dari partai politik yang melanggar.
” Berdasarkan data yang kami terima dari Panwascam terdapat 477 APS yang melanggar yang tersebar di 23 kecamatan di kabupaten Lampung Utara,” ujar Dedi.
Dedi menegaskan, terkait pelanggaran – pelanggaran ini Bawaslu kabupaten Lampung Utara sifatnya hanya memberikan himbauan kepada pihak – terkait. Hal ini dikarenakan belum memasuki tahapan.
” Kewenangan kita hanya himbauan, yang memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban ini adalah Sat Pol PP, ” jelasnya.
Diketahui sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Lampung Utara menemukan 477 Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bacaleg dari sejumlah partai politik (Parpol) yang dinilai makin merajalela dan melanggar peraturan daerah (Perda).
Ketua Bawaslu kabupaten Lampung Utara, Putri Intan Sari mengatakan bahwa ratusan APS yang melanggar peraturan tersebut tersebar di 23 Kecamatan se – Kabupaten Lampung Utara.
” Sesuai dengan Surat Edaran (SE) nomor 43 tahun 2023 Kami menghimbau seluruh Parpol dan Pemkab Lampung Utara agar segera melakukan penertiban APS sesuai dengan tugas dan kemenangan masing-masing,” Tegas Ketua Bawaslu Lampung Utara, Putri Intan Sari. Senin (2/10/2023).
Lebih lanjut, Putri mengatakan bahwa temuan ini merupakan hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh jajaran Bawaslu se Lampung Utara dari tingkat Desa, Kelurahan hingga Kecamatan terhadap APS yang diduga kuat melanggar peraturan daerah.
” Dari hasil pengawasan yang kami lakukan, sebanyak 477 APS Bacaleg dari sejumlah Parpol yang melanggar aturan,” ujar Putri.
Kendati demikian, lanjut Putri Bawaslu kabupaten Lampung Utara, dalam hal ini akan mengedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi Hal ini penting agar semua pihak dapat sadar aturan.
” Kita kedepankan upaya pencegahan. Silakan lakukan penyesuaian terhadap APS yang diduga melanggar. Sekali lagi kami menghimbau kepada seluruh Partai Politik untuk taat aturan yang berlaku,” tukasnya.
Dijelaskannya, bahwa Bawaslu kabupaten Lampung tidak memberikan batas waktu untuk melakukan penertiban APS. Namun batas waktu tersebut merupakan kewenangan Pemkab Lampung Utara.
” Bawaslu sifatnya menghimbau dikarenakan belum memasuki tahapan, Namun banyak APS yang menyerupai APK dan pemasanganya melanggar perda. Bagi parpol yang tidak melakukan penertiban terhadap APS Bacaleg akan dikenakan sanksi administrasi hingga sanki pidana.” Tegasnya. (Diq).




