Lampung Utara jejaring09.com – Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan APBD Desa Sabuk Empat Kecamatan Abung Kunang masih didalami oleh Inspektorat kabupaten Lampung Utara.
Irbansus Inspektorat kabupaten Lampung, Ridho Al Rasyidi mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap kepala desa (Kades) dan aparatur desa setempat pihaknya belum dapat menyimpulkan terkait persoalan yang dikeluhkan oleh warga.
Namun tegas Ridho, Pembayaran APBD yang dilakukan pemerintah Desa Sabuk Empat tidak sesuai dengan aturan dan secara otomatis hal tersebut terindikasi pungutan liar (Pungli).
“Kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kades Sabuk Empat guna mengumpulkan data terkait adanya keluhan warga soal pembayaran APBD yang mereka nilai ada kejanggalan, ” Kata Irbansus, Ridho Al Rasyidi, Rabu (9/8/2023).
Dikatakannya, Bahwa untuk saat ini pihaknya baru melakukan pemeriksaan terhadap Kades dan aparatur desa setempat. Lebih lanjut dirinya menegaskan, Jika pembayaran APBD yang dilakukan oleh Pemdes Sabuk Empat tidak ada aturan yang jelas. Maka perbuatan yang dilakukan pemdes adalah pungli.
” Kedepan kita akan melakukan pemanggilan kepada Kepala Desa yang lama untuk mengumpulkan keterangan terkait persoalan tersebut,” tukasnya. (Diq).




