Terkait Pungutan PBB, Inspektorat Lampura Akan Tindalanjuti Keluhan Masyarakat Desa Sabuk Empat

512

Lampung Utara jejaring09.com – Inspektorat Kabupaten Lampung Utara soroti soal  kejanggalan pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Desa Sabuk Empat, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara (Lampura).

Irbansus Inspektorat Lampung Utara, Irbansus Ridho Al Rasyidi ketika dikonfirmasi awak media di ruangannya mengaku pihaknya akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat Desa Sabuk Empat.
“Kita akan segera tindaklanjuti kelurahan dari warga disana soal kejanggalan pembayaran PBB di cantik juga di surat pemberitahuan dari pemerintah Desa warga harus bayar APBD dengan besar yang berbeda beda,” kata Irbansus Ridho Al Rasyidi ketika dikonfirmasi awak media do ruangannya, Senin (30/7/2023)
Ia menyampaikan pihaknya akan segera sampaikan hal ini kepimpinan, agar segera menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap permasalah yang terjadi, apalagi keluhan itu datangnya langsung dari masyarakat.
Pembayaran APBD yang dibebankan kemasyarakatan bila tidak dapat dibuktikan sesuai dengan aturan yang ada, maka itu termasuk pungutan liar (Pungli). “Jika nantinya pembayaran APBD itu ditemukan tidak sesuai dengan aturan yang ada, maka terindikasi pungutan liar (Pungli), ” Tegasnya.
Diberitakan sebelumnya Warga Desa Sabuk Empat, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara (Lampura) mengeluhkan adanya pungutan pada pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang banyak kejanggalan, salah satu pembayaran APBD dengan besaran bervariasi.
Salah satu warga mengatakan bahwa pembayaran PBB tahun 2022 banyak kejanggalan yang tertera pada surat pemberitahuan pemerintah desa. Selain PBB yang harus dibayarkan juga ada APBD.
“Selama ini kami hanya membayar PBB saja, tapi kok tahun 2022, kami juga harus bayar APBD dengan nilai yang bervariasi mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 30.000,” kata dia, Minggu (30/7).
Selain itu juga, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum pernah melakukan musyawarah mengenai peraturan Desa (perdes) sejak Januari tahun 2022.
Senada dikatakan warga lainnya, dirinya merasa heran pada tahun 2022 bukan hanya membayar PBB, juga harus membayar APBD sebesar Rp. 25000 ribu rupiah. Sedangkan tahun yang lalu tidak pernah terjadi seperti itu.
“Kami sangat heran, kok kami harus bayar APBD juga,” cetus nya.
Sementara Mantori menyampaikan bahwa benar BPD tidak pernah melakukan musyawarah mengenai perdes sejak Januari tahun 2022.
“Ya benar kami tidak pernah melakukan musyawarah perdes sejak tahun 2022,” ucapnya.
Terpisah ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kades Sabuk Empat, Anita menyampaikan bahwa untuk PBB, hanya meneruskan dari pemerintah sebelumnya dan juga dikoordinasikan dengan BPD berdasarkan hasil musyawarah.
“Ya, kami hanya meneruskan dari sebelumnya, Kami juga sudah konfirmasi dengan BPD memang sudah hasil kesepakatannya seperti itu,” tandasnya. (diq)
Facebook Comments
BACA JUGA:  Oknum Kepala Ruangan RSUD Ryacudu Diduga Gelapkan Alkes Radiologi X