Lampung Utara jejaring09.com – Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan, Wirta Jaya Putra menanggapi dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Bacaleg Provinsi Lampung Dapil V dari PDI Perjuangan. Jumat (2/6/2023).
Wirta Jaya Putra mengaku bahwa yang bersangkutan memang bakal calon legislatif (Bacaleg) Provinsi Lampung dari Partai PDI Perjuangan.
” Yang bersangkutan merupakan Sekretaris BMI Provinsi Lampung, Mencalonkan diri sebagai Bacaleg DPRD Provinsi Lampung dari Partai PDI Perjuangan,” kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Lampung Utara, Wirta Jaya Putra.
Bahkan lanjut Bung Jaya sapaan akrabnya, Kegiatan yang dilakukan oleh bakal calon legislatif DPRD Provinsi Lampung ini sudah melakukan pelanggaran secara terbuka.
” Menempel Banner di fasilitas umum memang dilarang dan tidak dibenarkan. Apalagi melaksanakan kegiatan ditempat terbuka,” ujarnya.
Dirinya mengingatkan kepada seluruh Bacaleg dari Partai PDI Perjuangan agar sebelum melakukan kegiatan harus ijin terlebih dahulu dengan DPD atau DPC Partai apalagi saat ini belum memasuki masa kampanye.
” Sementara ini belum ada pengumuman secara resmi dari KPU terkait penetapan Bacaleg menjadi Caleg. Seharusnya seluruh Bacaleg menggelar pertemuan secara tertutup dan itupun dilakukan dengan struktur organisasi partai tingkat bawah,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Jaya berharap agar seluruh kader partai yang mencalonkan diri sebagai Bacaleg sebelum ditetapkan sebagai caleg jika ingin melakukan kegiatan agar melibatkan struktur partai. Disamping itu juga dengan tegas dirinya menghimbau agar seluruh Bacaleg tidak melanggar aturan yang berlaku.
” Sekali lagi Saya ingatkan kepada seluruh Bacaleg, Baik provinsi maupun kabupaten yang ingin melaksanakan kegiatan sebelum masa kampanye seharusnya melibatkan struktur partai sampai tingkatan kebawah,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) Kotabumi Kota menerima pengaduan dari masyarakat atas dugaan pelanggaran pemilu yang di lakukan oleh Irwansyah Agung Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Provinsi Lampung dari Partai PDI Perjuangan. Jumat (2/6/2023.
Irwansyah Agung diduga melakukan kampanye atau ajakan untuk memilih salah satu Calon Presiden yang diusung oleh Partai PDI Perjuangan. Selain itu bentuk pelanggaram yang dilakukan yakni dengan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di sebuah fasilitas negara yakni di Sekolah.
Ketua Panwascam Kotabumi Kota, Abdul Rahmansyah mengaku bahwa pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari temuan yang didapat dari masyarakat. Bahkan lanjut Aksa sapaan akrabnya bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan akan mengumpulkan beberapa bukti dilapangan.
” Selaku panwascam kita ga mungkin asal panggil aja, Jika ada temuan pelanggaran maka alat bukti akan dilengkapi dahulu, setelah alat bukti cukup baru kita akan melakukan pemanggilan,” kata Ketua Panwascam Kotabumi Kota, Abdul Rahmansyah. Jumat (2/6/2023).
Menurutnya, berdasarkan video dan sejumlah foto yang diterima, Aksa menegaskan bahwa yang dilakukan salah satu bakal calon legislatif DPRD Provinsi Lampung davil V ini menemukan adanya pelanggaran berupa ajakan untuk memilih bakal calon presiden.
” Saya lihat di Bannernya ada ajakan untuk memilih Ganjar, Nah itukan ada temuan,” tegasnya.
Selain itu lanjut Aksa, Pelanggaran yang dilakukan yakni dengan menempel Banner di ruang lingkup pendidikan atau di Sekolah.
” Itu jelas pelanggaran, poin-poinnya Sekolah, Rumah Ibadah, Instansi pemerintah jelas undang-undangnya. Nanti panwascam akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dan akan kita tindaklanjuti ke Bawaslu Kabupaten,” tukasnya. (Diq).