Lampung Utara jejaring09.com – Panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) Kotabumi Kota menerima pengaduan dari masyarakat atas dugaan pelanggaran pemilu yang di lakukan oleh Irwansyah Agung Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Provinsi Lampung dari Partai PDI Perjuangan. Jumat (2/6/2023.
Irwansyah Agung diduga melakukan kampanye atau ajakan untuk memilih salah satu Calon Presiden yang diusung oleh Partai PDI Perjuangan. Selain itu bentuk pelanggaram yang dilakukan yakni dengan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di sebuah fasilitas negara yakni di Sekolah.
Ketua Panwascam Kotabumi Kota, Abdul Rahmansyah mengaku bahwa pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari temuan yang didapat dari masyarakat. Bahkan lanjut Aksa sapaan akrabnya bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan akan mengumpulkan beberapa bukti dilapangan.
” Selaku panwascam kita ga mungkin asal panggil aja, Jika ada temuan pelanggaran maka alat bukti akan dilengkapi dahulu, setelah alat bukti cukup baru kita akan melakukan pemanggilan,” kata Ketua Panwascam Kotabumi Kota, Abdul Rahmansyah. Jumat (2/6/2023).
Menurutnya, berdasarkan video dan sejumlah foto yang diterima, Aksa menegaskan bahwa yang dilakukan salah satu bakal calon legislatif DPRD Provinsi Lampung davil V ini menemukan adanya pelanggaran berupa ajakan untuk memilih bakal calon presiden.
” Saya lihat di Bannernya ada ajakan untuk memilih Ganjar, Nah itukan ada temuan,” tegasnya.
Selain itu lanjut Aksa, Pelanggaran yang dilakukan yakni dengan menempel Banner di ruang lingkup pendidikan atau di Sekolah.
” Itu jelas pelanggaran, poin-poinnya Sekolah, Rumah Ibadah, Instansi pemerintah jelas undang-undangnya. Nanti panwascam akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dan akan kita tindaklanjuti ke Bawaslu Kabupaten,” tukasnya. (Diq).