Kejari Lampura Berikan RJ Perkara Penadah Barang Curian

193

Lampung Utara jejaring09.com – Dengan mengedepankan keadilan berhati nurani, Kejaksaan Negeri Lampung Utara, melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara penadahan barang hasil curian, di aula Kejari setempat. Rabu (31/5/2023)

Setelah melalui proses di Kejaksaan Tinggi, ekspose dan persetujuan dari Kejaksaan Agung RI melalui Jampidum. Kejaksaan Negeri Lampung Utara, menyerahkan Surat Ketetapan (SK) Restorative Justice (RJ) kepada para pelaku dan korban, disaksikan keluarga kedua belah pihak.

“Saya menyerahkan surat ketetapan RJ, yang mulanya telah disetujui Kejaksaan Agung. Kemudian kami menyerahkan surat ketetapan ini (Restorative Justice) .” Ucap Kepala Kejari Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana.SH.MH, saat dalam momen RJ.

Dilanjut Kajari, dalam hal penanganan perkara Kejari Lampung Utara selalu mengedepankan hati nurani untuk ciptakan keadilan di masyarakat. Kemudian mengucapkan terimakasih kepada Ibu Hesti (korban) yang telah memaafkan ibu Nurhayati (penadah) tanpa syarat.

“Ini bicara hari nurani dan keadilan itu ada di dalam hati nurani. Ini lah kebesaran hati nurani pimpinan kami Kejaksaan Agung supaya semuanya selesai dengan baik baik. Yang namanya memaafkan itu insya Allah akan berpahala yang sangat besar.” Lanjutannya, seraya katakan, “Bagaimana pun kita harus perhatikan rasa keadilan masyarakat.” Pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kasi Pidana Umum (Pidum), Hery Susanto.SH, menambahkan, bahwa Nurhayati (penadah) merupakan warga Kali Balangan Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara. Dimana handpone yang dibeli akan digunakan untuk keperluan anaknya sekolah. Kemudian kerugian dalam perkara ini dibawah Rp.2 juta rupiah.

Ia berpesan, agar dalam membeli suatu benda atau barang s baiknya lebih selektif. Agar tidak terjadi hal seperti ini.

“Sebaiknya kalau membeli harus waspada juga, dan ini membeli untuk kebutuhan sekolah anak.” Ucap dia, yang ketika itu hadir JPU Dessi, dan Kasi Intelijen, Guntoro Janjang Saptodie.SH.MH.

Sementara Hesti (korban kehilangan) warga Kelapa Tujuh, telah tulus memaafkan pembeli handphone miliknya, dan berterimakasih kepada aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

“Jadi sebernya ibu Nur ini korban juga, dan iya sudah saya maafkan. Mba nur juga kan ga tau kalau itu handphone dari kayak gini (pencurian). Terimakasih kepada Kejari udah membantu ibu nur untuk bebas, dan Kepolisian yang sudah nangkep pelakunya.” Jelas Hesti.

Bersamaan dengan itu, Ibu Nurhayati mengucapkan banyak terimakasih kepada keluarga Hesti dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara, karena dapat mengabulkan permohonan ini.

“Terimakasih buat Kejaksaan Negeri Lampung Utara, dan terimakasih Ibu Hesti yang sudah maafin saya.” Ucapnya seraya menangis, karena bebas.

Diketahui, setelah selesai berkas perkaranya, hari ini Nurhayati bebas dari jerat hukum dan bisa pulang kerumah. (Diq).

Facebook Comments