Waduh.! Limbah Medis Ditemukan Di Lingkungan RSUD Ryacudu Kotabumi. Direktur : Tercecer 

513

Lampung Utara jejaring09.com – Limbah medis padat ditemukan didalam Selokan di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu Kotabumi. Limbah medis berupa sarung tangan karet tersebut ditemukan persis didepan Kamar Jenazah. Rabu (12/4/2023).

Mirisnya, Limbah medis terkesan dibiarkan begitu saja oleh pihak rumah sakit. Padahal saat ditemukan, Suasana di depan kamar Jenazah rumah sakit Plat Merah tersebut sedang ramai.

Untuk diketahui Limbah medis padat adalah limbah yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia setiap rumah sakit di wajibkan mempunyai tempat penampungan sementara (TPS) tujuannya agar limbah medis tersebut, dan tidak di buang sembarangan.

Sesuai dengan pasal 104 Nomor 32 Tahun 2009, limbah medis tidak diperkenankan dibuang sembarangan.

Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi, dr. Aida Fitria Subandi saat dikonfirmasi awak media mengaku bahwa limbah medis pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga dalam pengelolaan limbah medis.

” Ini limbah medis padat mungkin ini tercecer,” kata Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi, dr. Aida Fitria Subandi.

Lebih lanjut dr. Aida menjelaskan pengelolaan limbah medis padat, RSUD Ryacudu Kotabumi melakukan MoU dengan pihak ketiga.

” Mungkin ini tercecer,” kata dia lagi, Seraya berlalu sambil menerima panggilan telepon selulernya. (Diq)

Diketahui pengelolaan limbah sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (“PP 81/2012”). Dalam PP 81/2012, Pengelola fasilitas lainnya melakukan pemilahan sampah[7], pengumpulan sampah[8], pengolahan sampah[9]. Puskesmas termasuk sebagai fasilitas lainnya.

Jika puskesmas atau rumah sakit tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah).

BACA JUGA:  Antisipasi Serangan Siber, Sekda Lampura Tandatangani Kerjasama Dengan BSSN 

Selain itu pengelolaan limbah medis ini juga sudah diatur dalam UU Lingkungan Hidup Jika yang dibuang oleh pegawai puskesmas tersebut adalah obat-obatan kadaluarsa dan kemasan obat-obatan yang merupakan limbah berbahaya, maka bisa terkena pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”). (Diq).

Facebook Comments