Lampung Utara jejaring09.com – Pelaksana tugas (Plt) UPTD Puskesmas Bumi Agung kecamatan Abung Timur ngatakan bahwa Lampung Utara (Lampura), Pandita Juanda mengklim bahwa pembayaran Jasa Pelayanan (Jaspel) di Puskesmas Bumi Agung sudah susai juklak juknis yang berlaku.
Adanya kecurigaan dan kolusi serta penggelapan terkait pembayaran jasa pelayanan di Puskesmas Bumi Agung tidak benar. Panditra menegaskan, bahwa pembayaran jasa pelayanan tersebut sudah melalui mekanisme, juklak juknis yang berlaku.
“ Pembayaran Jaspel sudah sesuai dengan sistem atau aplikasi, Sebab dipuskesmas Bumi Agung untuk pembayaran jaspel kita ada aplikasinya,” Kata Plt UPTD Puskesmas Bumi Agung, Pandita Juanda. Jumat (7/4/2023).
Dijelaskannya, Dalam melakukan pembayaran jaspel tersebut berdasarkan enam variabel, yakni mulai dari kehadiran, tingkat pendidikan, masa kerja, jabatan, SDM dan beban kerja.
“ Jadi berdasaarkan enam variabel itulah perhitungan pembayaran jaspel itu dilakukan,” jelasnya.
Kemudian lanjut dia, terkait dengan perhitungan tingkat kehadiran sebagaimana yang dipermasalahkan sebelumnya memang di Puskesmas Bumi Agung menggunakan dua absensi yakni finger print dan absen manual, Namun mengingat absen manual tersebut tidak efektif digunakan dan dapat dimanipulasi maka absen yang berlaku yakni menggunakan Finger Print.
“ Mengingat absen manual itu biasanya dapat dimanipulasi misalnya, Hari ini pegawai tidak masuk tapi bisa tandatangan, Kemarin tidak masuk tapi bisa tandatangan, Nah berdasarkan instruksi pimpinan kami (Kadis Kes) agar absen Finger Print dapat lebih dimaksimalkan,” tegasnya.
Sebelum Absen Finger Print ini diterapkan, Sebulan sebelumnya dirinya sudah melakukan sosialisasi di kantor UPTD Puskesmas Abung Timur.
“ Baik itu di apel pagi maupun di forum rapat bahwa kita akan menerapkan absen finger print,” tukasnya.
Kendati demikian, Pandita Juanda mengaku bahwa dalam penggunaan sistem finger print ini masih kaku dan tidak fleksibel.
“ Jika kawan-kawan ada yang ijin sakit bisa dikonfirmasi sehingga walaupun terdeteksi di finger print masuk hanya sekian hari tapi karena dia ijin atau sakit itu kita akan anggap masuk jika ada konfirmasi,” terangnya.
Lebih lanjut, Pandita menjelaskan terkait persoalan ini dirinya menerima masukan atau komplin dari pegawai dan telah memberikan sanggah dan sudah dilakukan pada hari Rabu kemarin dengan mengumpulkan seluruh pegawai dan staf untuk membahas pembagian jaspel ini. Dalam masa sanggah ini ada beberapa staf yang menyatakan tingkat kahadirannya yang terdeteksi di finger print tidak sesuai dengan kenyataannya.
“ saat komlin ada staf mengatakan kepada saya Pak kehadiran saya sekian didalam finger print kok sekian, Oke nanti akan kita revisi. Dari seluruh staf yang kita panggil ada beberapa yang cocok dan ada beberapa yang tidak sesuai dan ini sudah kita tampung dan kita lakukan revisi dan dilakukan perbaikan,” tukasnya.
Kemudian lanjut dia, Pada hari Kamis (6/4/2023) dirinya kembali mengundang dan memanggil seluruh stafnya untuk mempertanyakan dan mengecek terkait revisi yang sudah diperbaiki apakah data yang dimaksud sudah sesuai dengan keinginan para staf dan pegawai.
“ Dan satu persatu setalah dicek sudah sesuai dengan harapan dan keinginan. Sekali lagi saya sampaikan pembagian ini sudah sesuai dengan aturan dan berdasarkan instruksi dari pimpinan tentang gerakan disipilin pegawai,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pembayaran Jasa Pelayanan (Jaspel) pada UPTD Puskesmas Bumi Agung Kecamatan Abung Timur Lampung Utara (Lampura) diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis).
Pasalnya, penentuan nominal Jaspel yang dibayarkan kepada puluhan pegawai UPTD Puskesmas Bumi Agung diduga tidak sesuai dengan absensi jam kerja.
Berdasarkan informasi yang didapat dari salah satu pegawai UPTD Puskesmas Bumi Agung mengatakan bahwa setip pegawai berhak menerima pembayaran jasa pelayanan yang dibayarkan setiap bulan secara non tunai atau ditransfer ke masing-masing rekening pegawai.
“ Tanpa koordinasi dan belum waktunya dibayarkan dan belum waktunya penghitungan Jaspel ini sudah dibayarkan pada H-3 menjelang puasa Ramadhan,” ujar salah satu pegawai UPTD Puskesmas Bumi Agung yang enggan namanya disebutkan. Jumat (7/4/2023).
Dijelaskanya, Pembayaran Jaspel seharusnya melalui dua opsi yakni melalui Absensi manual dan Absensi Finger Print. Menurutnya pembayaran jaspel yang dilakukan oleh Plt Kapus dinilai merugikan puluhan pegawai penerima jaspel tersebut.
“ Pembayaran tidak sesuai, Pembayarannya tidak full. Ada pegawai yang masuk selama 20 hari kerja pembayaran jaspelnya hilang satu minggu. Sedangkan pegawai yang tidak masuk kerja kok bisa full. Inilah kurangnya koordinasi antara bendahara dengan Kapus,” kataya.
Dikatakannya, Pembayaran jasa pelayanan di UPTD Puskesmas Bumi Agung dikucurkan kurang lebih Rp. 50 juta rupiah setiap bulan untuk 30-40 pegawai puskesmas.
“ Besaran Jaspel yang diterima berpariasi tergantung pangkat dan golongan. Jaspel yang saya terima sesuai dengan masa kerja saya sekitar Rp. 1.3 juta,” terangnya.
Dengan demikian tegasnya, Kurangnya koordiasi antara Plt Kepala UPTD Puskesmas dan Bendahara dengan staff puskesmas dinilai merugikan puluhan pegawai yang bekerja di UPTD Puskesmas Bumi Agung sebagai penerima pembayaran Jaspel.
” Masa yang masuk full kerja Jaspelnya hilang satu Minggu, Sementara ada pegawai yang jarang masuk Jaspel nya di bayar full,” tegas dia lagi.
Merasa dirugikan, Dirinya bersama puluhan pegawai UPTD Puskesmas Bumi Agung,Kecamatan Abung Timur meminta aparat pengawas Internal Pemerintah Inspektorat Lampung Utara agar dapat memberikan pengawasan dan pembinaan terhadap Plt Kepala UPTD dan Bendahara BOK Puskesmas Bumi Agung.
Sementara itu terpisah, Plt Kepala UPTD Puskesmas Bumi Agung, Pandita Juanda saat dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait pembayaran Jaspel tersebut.
” Ijin, Lagi dijalan mas, Bawa kendaraan. Nanti kalau sudah sampai (Rumah) dikabari,” tukasnya.(Diq).