Lampung Utara jejaring09.com – Bola panas polemik pemberhentian Poniran. HS sebagai kepala desa Subik dan pengangkatan Yahya Pranoto menggantikan posisi Poniran saat ini berada ditangan Komisi I DPRD Lampung Utara.
Belum lama ini, Komisi I DPRD Lampura gelar Rapat Dengar Pendapat yang dikomandoi oleh Ketua Komisi I, Neki Gunawan dihadiri Ketua PGK Lampura, Exsadi, Dewan Penasihat PGK, Farouk Danial, Kuasa Hukum Poniran HS, Mantan Kades Subik, Poniran HS.
RDP ini dilaksanakan menindaklanjuti laporan dari Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Utara terkait polemik pemberhentian Poniran sebagai kepala desa Subik.
Usai RDP, Ketua Komisi I DPRD Lampura, Neki Gunawan menyampaikan bahwa dalam persoalan ini, mereka akan segera melakukan konsultasi kepada pihak terkait dimana pihak-pihak yang akan mereka mintakan pendapat itu adalah Pemerintah Provinsi Lampung, Kementerian Dalam Negeri, dan Ombudsman Lampung.
Namun, Apa yang menjadi keinginan PGK Lampung Utara agar Legislatif dan Eksekutif menyikapi polemik pemberhentian dan pengangkatan kades Subik nampaknya terganjal dengan anggaran.
Pasalnya hingga saat ini, Komisi I DPRD Lampura Konsultasi belum melakukan konsultasi kepada pihak Provinsi Lampung, Kemendagri dan Ombudsman. Hal ini disebabkan ‘ Macet ‘ nya sejumlah anggran di Sekretariat DPRD Lampung Utara.
” Bagaimana kita mau jalan kalau anggarannya tidak ada,” kata Ketua Komisi I DPRD Lampura, Neki Gunawan. Rabu (5/4/2023).
Macetnya anggran ini, DPRD Lampung Utara bersama Tim Anggaran Pemkab Lampung Utara melaksanakan Rapat Dengan Pendapat guna membahas anggaran yang ada di Kabupaten Lampung Utara.
” Untuk lebih lanjut, Silahkan tanya dengan Pimpinan DPRD, ” ucap Neki.
Untuk diketahui, Polemik pemberhentian Poniran. HS sebagai Kepala Desa (Kades) Subik dan pengangkatan Yahya Pranoto menggantikan posisi Poniran terus bergulir.
Dewan penasihat Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Utara, Farouk Danial menilai polemik ini tidak perlu terjadi jika Pemkab Lampung Utara cermat dalam menjalankan aturan.
” Akibat ketidak cermatan itulah yang menyebabkan proses pemberhentian Poniran HS dari jabatannya sebagai kades Subik menjadi berkepanjangan,” kata Farouk Danial usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Lampura. Senin (13/3/2023).
Disamping itu pula, Farouk menilai akibat ketidakcermatan ini membuat malu Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara.
” Apalagi yang melantik Yahya Pranoto sebagai Kades Subik adalah Wakil Bupati, ” ujarnya
Sementara itu, Ketua PGK Lampung Utara, Exsadi menuturkan bahwa Pemkab Lampung Utara tetap mengklaim jika pengangkatan Yahya Pranoto sebagai Kades Subik sudah sesuai dengan aturan.
Namun lanjut Exsadi, Didalam RDP Pemkab Lampung Utara ketika diminta untuk memperlihatkan dokumen terkait proses Pemilihan Antar Waktu (PAW) tidak mampu memperlihatkan dokumen yang dimaksud.
” Pemkab tetap mengklaim jika pengangkatan Yahya itu sesuai aturan karena telah melalui proses pemilihan antar waktu. Tapi, giliran diminta untuk memperlihatkan dokumennya, mereka enggak bisa,” kata Exsadi.
Dijelaskannya, Permintaan untuk memperlihatkan dokumen – dokumen tersebut bukan hanya dari pihaknya saja. Melainkan pihak Komisi I DPRD Lampura juga meminta Pemkab Lampura menunjukan dokumen tersebut.
” Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara sempat ingin abstain saja. Karena itulah makanya RDP hari ini terpaksa ditunda hingga pihak pemkab mampu memperlihatkan dokumen yang diminta,” jelasnya. (Diq)