Lampung Utara jejering09.com – Awal (45) warga Desa Merambung pelaku pembunuh di Desa Sinar Jaya Kecamatan Tanjung Raja kabupaten Lampung Utara menyerahkan diri ke Polisi.
Kapolsek Tanjung Raja, IPTU Syamsul Rizal mengatakan bahwa pelaku dibujuk oleh keluarganya untuk meyerahkan diri ke Polisi.
Dijelaskan Rizal, Setelah melakukan pembunuhan terhadap Siswanto, Awal melarikan diri ke wilayah Banjit Kabupaten Way Kanan.
” Dibujuk oleh keluarganya, Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Banjit Way Kanan,” kata Kapolsek Tanjung Raja, IPTU Syamsul Rizal. Sabtu (2/4/2023).
Lebih lanjut, Rizal menjelaskan, setelah meyerahkan diri ke Mapolsek Banjit Pelaku dibawa oleh anggota kepolisian Polsek Tanjung Raja kemudian dibawa ke Polres Lampung Utara guna serahkan diri.
Rizal menjelaskan bahwa antara pelaku dan korban masih berhubungan kerabat, dimana Pelaku dan Korban bestatus Ipar.
” Awal yang melakukan pembunuhan terhadap Siswanto, Keduanya masih keluarga, Berstatus Ipar,” jelasnya.
Sementara KBO Satreskrim Polres Lampung Utara IPTU Joko Susilo mengaku bahwa penangkapan terhadap tersangka sebagai upaya anggota kepada keluarga tersangka agar menyerahkan diri.
Dijelaskan Joko, Pembunuhan ini berawal ketika Siswanto (Korban.red) terlebih dahulu pergi ke kebun kopi yang letaknya sekitar 2 kilometer dari rumahnya. Kemudian, ditengah jalan, tiba-tiba korban langsung mencekik leher Awal (tersangka).
” Namun hal tersebut sempat terhenti, kemudian kembali terjadi percekcokan antar ipar itu. Saat itulah, korban sempat mengeluarkan senjata tajam digunakan untuk menyerang tersangka,” ungkapnya.
Namun lanjut dia, Awal berusaha melakukan perlawanan dan akhirnya Siswanto (korban) tewas bersimbah darah ditempat kejadian perkara.
Masih kata Joko, Peristiwa yang menewaskan Siswanto tersebut disebabkan karena korban ingin membuka jalan ditanah milik Awal (Tersangka). Namun keinginan Siswanto tidak direstui karena sudah ada jalan.
” Tersangka saat ini sudah berada di Mapolres Lampura guna pemeriksaan lebih lanjut, Tersangka akan kita jerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” tukansya.
Diberitakan sebelumnya, Siswanto (35) Warga Dusun Bunut Desa Sinarjaya Kecamatan Tanjungraja, Kabupaten Lampung Utara ditemukan tewas bersimbah darah.Sabtu (1/4/2023) sekira pukul 08.00 Wib.
Siswanto pertama kali oleh Yansor warga setempat di jalan perkebunan Kopi Hutan Kawasan Tangkit Tebak Kecamatan setempat saat melintas hendak turun kepumukiman warga.
Saat ditemukan, Jasad Siswanto sudah tidak bernyawa dengan kondisi bersimbah darah akibat luka disekujur tubuhnya.
Sementara, Kapolsek Tanjung Raja, Iptu Syamsul Rizal membenarkan adanya penemuan jasad pemuda yang tewas dengan penuh luka.
” Pemuda tersebut tewas dibunuh,” katanya Iptu Syamsul. Sabtu (1/4/2023).
Dijelaskan Syamsul, Korban ditemukan saksi dalam kodisi mengenaskan dan periatiwa itu sempat diceritakan kepada saksi Anggraini(30) yang kebetulan istri korban.
” Selanjutnya saksi melaporkan adanya penemuan mayat Siswanto ke Mapolsek Tanjung Raja. Mendapat laporan itu anggota langsung menuju lokasi,” ujarnya.
Saat dilokasi penemuan terang Syamsul, Pihaknya mengumpulkan barang bukti dan mengambik sejumlah keterangan dari saksi-saksi yang melihat jasad korban.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan saat ditemukan di tubuh korban terdapat sejumlah luka tusuk yakni pada bagian dada, di bagian tulang iga, luka tusuk di bagian perut, dan luka tusuk di punggung bagian tengah.
“Korban Siswanto ditemukan sudah dalam keadaan tidak bernyawa,” jelasnya.
Dari lokasi penemuan jasad korban, anggota mengumpulkan barang bukti berupa satu topi warna coklat, satu buah sarung pisau jenis garpu, satu stel pakaian korban yang terlumur darah.
”Hingga kini kita masih lakukan penyelidikan,” tukasnya. (Diq)