Perkuat Kapasitas Panwascam, Bawaslu Lampura Gelar Rakor Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pemilu

405

Bandar Lampung jejaring09.com – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-kabupaten Lampung Utara diharapkan mampu membuka cakrawala untuk menyelesaikan proses sengketa pemilu.

Demikian yang diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Lampung Utara, Hendri Hasyim saat menyampaikan arahannya pada Rapat Koordinasi (Rakor) Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Hotel Batiqa Bandar Lampung. Kamis (16/3/2023).

Rapat Koordinasi (Rakor) Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dihadiri oleh Ketua Bawaslu Lampura, Hendri Hasyim, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampura, Putri Intan Sari, Agus Romdani dan jajaran Kesekretariatan Bawaslu Lampura.

Rakor fasilitasi tersebut dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hermansyah serta di hadiri oleh 69 anggota Panwascam se-kabupaten Lampung Utara.

Ketua Bawaslu Lampura, Hendri Hasyim mengatakan, dilaksanakanya rapat koordinasi fasilitasi ini dalam rangka untuk memberikan bekal dan pengetahuan yang lebih penting bagi seluruh anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dalam rangka menyelesaikan sengketa proses Pemilu.

“ Dengan rakor ini Panwascam diharapkan mampu membuka cakrawala untuk dapat dapat menyelesaikan sengketa Pemilu, ” kata Ketua Bawaslu Lampura, Hendri Hasyim.

Sementara itu dalam arahannya, Anggota Bawaslu provinsi Lampung, Hermasyah, S.H.i., M.H mengatakan, bahwa alat kerja pengawasan adalah rekam jejak di lapangan dan merupakan pintu masuk permasalahan yang terjadi.

” Penyelesaian sengketa pemilu ini adalah kewenangan yang di berikan oleh undang-undang no 7 tahun 2017 kepada jajaran bawaslu termasuk kepada jajaran panwas kecamatan,” kata Hermansyah.

Lebih lanjut Herman mengatakan, tiga hari setelah penetapan calon peserta pemilu adalah pemberian mandate dari bawaslu kabupaten kepada panwas kecamatan untuk menyelesaikan sengketa proses antar peserta pemilu yang tertuang dalam petunjuk teknis (Juknis) no. 3 Tahun 2022 tentang tatacara penyelesaian sengketa pemilu.

BACA JUGA:  Kabupaten Mesuji Raih Penghargaan Kategori Utama Dalam Siger Stunting Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2023

” Hal itu adalah terobosan Bawaslu dalam memberikan keadilan pemilu,” ujarnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Lampung Utara, Putri Intan Sari, M.H dalam arahannya menyampaikan bahwa Rakor ini di khususkan untuk seluruh jajaran panwas kecamatan dengan jumlah 69 orang dari 23 kecamatan di Kabupaten Lampung Utara.

Menurut Putri, Rakor ini dilaksanakan untuk memperkuat kapasitas Panwascam dalam pemahaman dan penerapan tatacara penyelesaian sengketa proses pemilu pada pemilu 2024 mendatang.

” Saya berharap langkah-langkah yang dilakukan ini mampu meningkatkan kinerja kami sebagai pengawas pemilu. Harapan terbesar adalah terwujudnya pelaksanaan pemilu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mampu memenuhi harapan masyarakat Lampung Utara pada khususnya serta rakyat Indonesia pada umumnya,” tukasnya.

Pada kesempatan ini Bawaslu Lampung Utara mengundang dua narasumber dari Universitas Lampung. Bayu Sudjatmiko S.H., M.H., Ph.d., CIIQA dan Dr. Eka Kurniati S.H.,M.PD.i untuk memberikan arahan dan pengetahuan kepada jajaran panwascam se-kabupaten Lampung Utara. (Diq).

Facebook Comments