Lampung Utara jejaring09.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) mengeluarkan Surat Edaran(SE) Nomor:800/257/14-LU/2023 tentang Surat Pemberitahuan Tunjangan Tambahan Penghasilan(Tamsil) tahun 2023.
Tamsil sendiri akan diberikan kepada Para Pegawai Negeri Sipil(PNS) yang memenuhi Kreteria. Yakni Guru PNS yang sudah Sarjana(S1), kemudian memiliki jam mengajar 24 jam selama satu Minggu Lalu Belum memiliki Sertifikat Pendidikan dan memiliki NUPTK.
“Tamsil ini berlaku untuk mereka yang sudah PNS dan Sarjana S1. Kalau yang belum sarjana nggak bisa,”ucap Kabid Pembinaan dan Ketenagaan Disdikbud Lampura Diana Wati mewakili Kadisnya Sukatno, kemarin(31/1).
Meski sudah Sarjana S1 masih Diana, namun PNS Guru tersebut tidak memiliki waktu mengajar dalam seminggu 24 jam itu juga tidak bisa dapat. Meski waktu mengajarnya kurang sedikit juga tetap tidak bisa.
” Harus mengajar 24 jam ini, nggak bisa kurang. Semua sesuai aturan yang sudah ada tidak bisa di langgar,”kata Diana.
Besaran Tamsil sendiri tambah Diana, yang akan diberikan yakni sebesar Rp 250 Ribu perbulannya. Untuk pembayaran sndiri itu akan diberikan berbarengan dengan penyaluran dana Sertifikasi tenaga pendidik. Tamsil sendiri juga bisa diajukan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru diangkat.
“Pertriwulan pembayarannya sama seperti Sertifikasi. Penyalurannya juga berbarengan,”paparnya.
Bagi mereka yang akan memasuki berkas terus Diana, harus melampirkan Print Out Info GTK yang ditandatangani ybs dan diketahui oleh Kepala Sekolah. Kemudian Foto Kopi SK Pangkat terakhir, foto kopi SK PPPK tahun 2021/2022, foto kopi jabatan fungsional bagi PNS K2 dan CPNS/PNS 2019.
Selanjutnya foto kopi SK pembagian tugas mengajar Tahun ajaran 2022/2023, surat pertanggung jawaban mutlak penerima tunjangan diatas materi 10 Ribu, surat pernyataan kehadiran ditandatangani oleh Kepala Sekolah, foto kopi buku Rekening BRI yang aktif, rekap absen dan absen manual dijilid tersendiri dan Pemberkasan tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.
“Kita berikan waktu hingga tanggal 28 Februari 2023 mendatang. Untuk dihimbau kepada mereka agar segera melengkapi berkasnya,”pungkasnya.(Diq).