Lampung Utara jejaring09.com – Team Opsnal Polsek Sungkai Selatan dan Team Oncall Polres Lampung Utara berhasil mengamankan RON (24) dan Ayahnya MAH (51) warga Desa Gunung Raja Kecamatan Sungkai Barat kabupaten setempat.
RON tertangkap tangan memiliki narkoba jenis Shabu disebuah acara pernikahan keluarganya di Desa Gunung Raja kecamatan Sungkai Selatan Sabtu (21/1/2023) sekira pukul 23.00 Wib. Sementara itu, Ayahnya MAH diamankan polisi lantaran memiliki dan membawa senjata tajam jenis Badik yang diselipkan di pinggangnya.
Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Mulyadi mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan bahwa setiap petang hari-hari libur pihaknya melakukan pemantauan dan sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat yang akan melaksanakan hajat keluarga dengan menggunakan hiburan Orgen Tunggal.
” Hal ini merupakan perintah langsung dari Kapolres, Untuk hiburan orgen tunggal kita batasi hingga pukul 17.00 wib, hal ini demi kebaikan bersama guna mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti mencegah terjadinya keributan, narkoba dan lain-lain. ” kata Kapolsek Kompol Mulyadi. Minggu (22/1/2023).
Dijelaskan Mukyadi, Sebelumnya pada sore menjelang malam itu Polsek Sungkai Selatan di backup Polsek Rayonisasi dan tim Oncall Polres Lampung Utara yang di pimpin Kabag ops Kompol Arjon Safrie menyambangi tiga lokasi hajatan yang menggunakan hiburan orgen tunggal yakni di Desa Gunung Raja, Desa Kubuhitu dan Desa Negeri Sakti.
Sesampainya ditiga lokasi tersebut, lanjut Mulyadi, Pihaknya memberikan himbauan kepada masyarakat yang melaksanakan acara agar tidak melanjutkan hiburan Orgen Tunggal hingga malam hari.
” Mereka saat itu mematuhi himbauan kita untuk tidak melanjutkan hiburan hingga malam, sehingga personil kembali siaga di Mapolsek Sungkai Selatan,” ujarnya.
Namun ternyata pada pukul 23.00, Terang Kapolsek pihaknnya mendapatkan laporan bahwa disalah satu acara yakni di Desa Gunung Raja dikediaman MUH tidak mengindahkan himbauan yang telah diberikan dan masih melanjutkan hiburan hingga malam hari sehingga personil kembali mendatangi lokasi dan membubarkan acara tersebut.
” Sesampainya dilokasi, kita lakukan penggeledahan terhadap dua orang, kita dapatkan MUH membawa sajam yang diselipkan dipinggang dan anaknya RON didapati barang diduga sabu pada saku celananya,” bebernya.
Lebih lanjut, Mulyadi menjelaskan, Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap RON pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 34 buah plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga sabu, 3 buah plastik klip besar, 1 unit Hand phone merk Nokia type 105 warna putih dan uang tunai sebesar Rp 967.000, yang diduga hasil penjualan.
” Sehingga keduanya kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.
Terpisah, Kabag Ops Polres Lampung Utara, Kompol Arjon Safrie juga mengingatkan kepada warga masyarakat agar mematuhi himbauan yang disampaikan pihak kepolisian dalam hal ini Polres Lampung Utara untuk tidak melanjutkan hiburan Orgen Tunggal pada malam hari.
” Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas dan pelanggaran hukum diantaranya seperti penjualan narkoba, mari jaga diri dan keluarga kita, buang jauh-jauh pikiran dari pengaruh narkoba karena itu hanya merusak mental dan haram,” pungkasnya. (Diq).