Lampung Utara jejaring09.com – Praktisi Hukum Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) sekaligus Dekan fakultas Hukum, Suwardi, S.H, M.H menegaskan bahwa aliran dana APBD 2022 di Sekretariat DPRD Lampung Utara yang masuk rekening tiga oknum tidak dibenarkan.
” Secara hukum hal tersebut tidak dibenarkan. Masuk ke rekening pribadi itu, nanti akuntabilitasnya gimana? Nggak bisa dipertanggungjawabkan kalau masuk rekening pribadi. Kalau pun nanti diaudit, itu kan bukan rekening pribadi, tapi rekening DPRD,” tegas Suwardi. Kamis (19/1/2023).
Menurutnya, Hal tersebut tidak bisa dibenarkan, Jika untuk kepentingan dinas memanfaatkan anggaran ke rekening pribadi.
” Yang namanya masuk rekening pribadi berpotensi menjadi tindak pidana korupsi, penyimpangannya akan sangat tinggi sekali,” ungkapnya.
Dikatakannya, Tindak pidana korupsi terjadi berawal dari adanya kesalahan administrasi. Jika anggaran tersebut ada sisa, Dan sisa anggaran itu untuk siapa dan akan dikemanakan.
” Bagaimana pertanggungjawabannya jika masuk ke rekening pribadi,” tukansya.
Sebelumnya, Terdapat indikasi penyelewengan anggaran sebesar Rp. 3.3 miliar bersumber dari APBD di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Lampung Utara masuk ke rekening pribadi tiga oknum pegawai digedung dewan terhormat.
Sekretaris DPRD Lampung Utara, Eka Dharma Thohir saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (17/1/2023) mengegaskan bahwa anggaran negara yang terindikasi kuat masuk ke rekening pribadi bawahannya tersebut tidak bisa dibenarkan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
” Meraka harus mengembalikan anggaran tersebut,” tegas Sekwan Eka Dharma Thohir.
‘ Kalau melihat dari gelagatnya kemungkinan (masuk rekening pribadi). Yang paling banyak belum selesai itu bagian Persidangan, Kemudian Bagian Umum dan Bendahara Umum.” tegas dia lagi.
Dijelaskannya, Adapun angka yang tercatat masuk ke dalam rekening pribadi oknum-oknum diantaranya I sebesar, Rp. 1.96 Milyar, F sebesar Rp.900 juta dan DD sebesar Rp.400.
“Mengenai rekening saya belum dapat laporan dari Bagian masing masing. Namun uang yang hilang harus dipertanggung jawabkan.” katanya.
Lebih lanjut Eka mengatakan, Terkait anggran negara yang masuk ke rekening tersebut masih belum dapat terselesaikan dari limit waktu yang diberikan, maka tidak menutup kemungkinan akan menjadi temuan.
” apabila tidak selesai itu menjadi temuan berdasarkan LHP BPK.”tukasnya. (Diq)