Buat Laporan Palsu, Pemuda Asal Way Kanan Ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Kotabumi Kota

614

Lampung Utara jejaring09.com – Tekab 308 Presisi Polsek Kotabumi Kota menangkap pelaku pembuat laporan palsu, Pemerasan yang terjadi di Jalan Lebung Curup Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi kabupaten Lampung Utara. Sabtu (7/1/2023).

Diketahui identitas pelaku yakni, Yogi Irawan pemuda asal desa Cugah Kecamatan Baradatu kabupaten Way Kanan.

Kapolsek Kotabumi Kota, IPDA Sulyadi menjelaskan pada hari Jumat (6/1/2023) kemarin pelaku Yogi Irawan mendatangi Mapolsek Kotabumi Kota untuk melaporkan suatu peristiwa tindak pidana pemerasan yang menimpa dirinya.

” Dalam laporannya, Barang milik Yogi berupa 2 lembar Foto Copy KTP , 4 lembar Pas Foto , uang tunai sebesar Rp. 150.000., dan 1 lembar STNK sepeda motor Honda Bead warna Hitam Biru dirampas oleh pelaku,” kata IPDA Sulyadi. Sabtu (7/1/2023).

Kemudian terang Sulyadi, Setelah mendapatkan laporan dari pelaku, Anggota melakukan cek TKP dilokasi yang terletak di jalan Lebung Curup. Setelah melakukan olah TKP bahwa laporan tersebut tidak alias laporan palsu.

” Selanjutnya pelaku membuat laporan Polisi Model B di Polsek Kotabumi Kota dengan melaporkan Tindak pidana Pemerasan dan atas pengakuan dirinya sendiri bahwa peristiwa yang dilaporkan adalah laporan palsu,” ujar Kapolsek.

Saat ini, lanjut Kapolsek, Pelaku berikut barang bukti berupa 1 lembar LP Model B, 1 lembar BAP pemeriksaan, 1lembar BA Sumpah, 1 lembar STPL atas nama Yogi Irawan dan 1 unit HP merk OPPO warna hitam berada di Polsek Kotabumi Kota, dan akan di Proses lebih lanjut. (Diq).

Facebook Comments
BACA JUGA:  Wakil Bupati, Ardian Saputra Meyerahkan 295 SHM