Masyarakat Inginkan DPRD Suport Pemkab Lampura Pertahankan Aset Sitaan KPK 

243
Lampung Utara jejaring09.com – Masyarakat kabupaten Lampung Utara (Lampura) menginginkan agar DPRD setempat ikut andil dalam mempertahankan tiga aset hasil sitaan korupsi mantan Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara senilai Rp40 miliar lebih oleh KPK RI.
Keinginan itu disampaikan Romli yang juga merupakan anggota DPRD Lampung Utara. Romli berharap agar DPRD mensupport Pemkab Lampura  berbuat lebih banyak untuk pertahankan aset – aset sitaan korupsi diserahkan kembali kepada Lampung Utara.
” Sebagai bagian dari masyarakat Lampura, Saya ingin DPRD mensupport pemda berbuat lebih banyak, Dari pada sekadar menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyerahan aset hasil seitaan KPK atas aset Mantan Bupati Agung Ilmu Mangku Negara,”kata Romli. Minggu (1/1/2023).
Dijelaskannya, Support yang dimaksud adalah langkah yang dilakukan oleh DPRD adalah dalam bentuk saran dan segera untuk  menyiapkan semua kepentingan dan dokumen yang akan diperlukan untuk dibahas di KPK. Bahkan, jika peluang dalam mempertahankan aset-aset ini masih gelap, dapat juga menyiapkan langkah-langkah menuju proses menggugat KPK.
” Hal ini agar KPak tidak menyerahkan aset sitaan itu pada lembaga lain di luar Pemkab Lampung Utara,” ujar Romli.
Lebih lanjut, Romli mengatakan, Masih banyak kesempatan aset-aset sitaan yang dimaksud untuk diserahkan kembali kepada Pemkab Lampung Utara. Hal ini tentunya dengan mengedepankan tempat atau lokasi terjadinya peristiwa pidana (Locus delicti).
” Seperti contoh konkret di Lampung Selatan atau daerah lain di Lampung. Tapi informasi aset sitaan dari AIM ini, Bisa jadi informasi sangat serius yang dibuat seperti seolah-olah sumir, Tujuannya menunggu reaksi masyarakat Lampura,” tukasnya.
” Dan jika reaksi masyarakat Lampung Utara melemah maka informasi terkait penyerahan aset senilai 40 miliar itu semakin menguat. Dan pada akhirnya aset itu benar – benar dihibahkan kepada lembaga di luar Pemkab Lampung Utara.” tambah dia lagi.
Kendati demikian, Jika penyerahan ketiga aset sitaan tersebut diserahkan ke daerah lain, Pemkab Lampung Utara dapat mengambil langkah untuk menempuh jalur hukum agar sitaan tersebut dikembalikan ke Lampung Utara.
” Bahkan bisa dengan cara yang sangat vulgar,” ucapnya.
Dalam hal ini terang Romli, Contoh yang vulgar misalnya KPK digugat melalui pengadilan baik secara perdata maupun secara administrasi negara. Gugatan dapat berupa tuntutan ganti kerugian akibat keputusan KPK menyerahkan aset kepada daerah lain yang menurut versi Lampung Utara adalah hak Lampung Utara.
” Bisa juga gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara jika Lampung Utara menilai KPK salah dalam membuat keputusan sehingga menyerahkan aset sitaan dari Lampung Utara kepada daerah lain, yg menurut masyarakat Lampung Utara adalah hak Lampung Utara.” imbuhnya.
Sebagai bagian dari masyarakat Lampung Utara, Romli berharap, KPK tidak akan mudah membuat keputusan menyerahkan aset itu kedaerah lain. Untuk diketahui lanjut dia, KPK itu sendiri merupakan lembaga penegak hukum yang sangat kredible dalam mengkaji langkah organisasi terutama yang dapat berdampak hukum di kemudian hari.
Selain itu, Sebagai masyarakat Lampung Utara  tidak sependapat dengan Pemkab yang mengatakan, bahwa “kita tunggu saja petunjuk pimpinan tentang apa yangg sebaiknya dilakukan”. Walaupun secara administrasi, selaku sekretaris daerah akan menyarankan segala sesuatu yang sebaiknya akan ditempuh. Bersamaan dengan itu Sekda juga akan menyiapkan simpul arah administrasi yang diperlukan sekaligus konsep terbaik yang dapat digunakan menghadapi kondisi terberat sekalipun.
” Kami berpendapat Lampung Utara harus bergerak mulai sekarang. Jika kita bergerak besok, maka kita sudah terlambat sehari. Kita harus cari tahu tegas pada KPK, apa yg sesungguhnya terjadi. Kita perlu mempertanyakan mengapa bisa ada lembaga yang mengklaim sudah mendapat lampu hijau untuk meminta agar aset itu diserahkan pada mereka.,” Pungkasnya (Diq).
Facebook Comments