Lampung Utara jejaring09.com – Masyarakat Lampung Utara (Lampura) memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten setempat. Khusunya dalam pengembalian benda sitaan barang bukti (BB) kepada sejumlah masyarakat yang berhak.
Dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan (Kejari), Mukhzan, SH. MH apresisi yang diberikan oleh masyarakat meningkat. Pengembalian benda sitaan kepada yang berhak berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara secara cepat, dan tanpa biaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan mengatakan bahwa setiap bulannya Kejari akan melakukan pemeliharaan terhadap benda sitaan yang ada di lingkungan Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
” Dan untuk barang bukti yang harus dikembalikan kepada yang berhak sesegera mungkin kami lakukan upaya pengembalian, kita yang jemput bola, apabila ada kendala dalam proses pengembalian, petugas yang akan mengantarkan barang bukti tersebut ke alamat yang berhak.” kata Kasi BB Kejari Lampung Utara, Alif Darmawan Maruszama.
Dijelaskan Alif, Saat ini sudah bukan zamannya lagi Kejaksaan Negeri untuk dilayani, melainkan saatnya Kejakasaan Negeri yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dirinya juga berharap agar masyarakat jangan alergi dengan aparat penegak hukum.
” Bukan jamannya lagi adanya pungli di Kejaksaaan khususnya dengan urusan prmeliharaan dan pengambilan barang bukti.” ungkap Alif.
Dikatakan Alif, Berdasarkan survei kepuasan terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam pelaksanaan pelayanan publik terhitung sejak bulan September hingga Desember mencapai 91,7% masyarakat menyatakan sangat puas.
” Hal tersebut merupakan bentuk nyata Kejaksaan Lampung Utara dalam mengemban amanah yang di percayai publi,” tukasnya.