Lampung Utara jejaring09.com – Tim Gabungan Tekab 308 Presisi unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota dan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Rabu (30/11/2022).
” Adapun identitas pelaku yakni, Yopi Fajriawan (22) warga Desa Banjar Wangi Kecamatan Kotabumi Utara,” kata Kapolsek Kotabumi Kota IPDA Sulyadi. Rabu malam (30/11/2022).
Kapolsek Kotabumi Kota, IPDA Sulyadi mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363.
” Penangkapan berdasarkan laporan polisi : LP/B/619/XI/2022/Polda Lampung/ Res LU/ Sek ktb Kota/tanggal 16 November 2022.,” Kata Sulyadi. Rabu malam (30/11/2022).
Dijelaskannya, Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari ini Rabu malam (30/11/2022) sekira pukul 19.30 Wib. Dimana tim gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Kotabumi dan Tekab 308 Presisi Polres Lampura mendapatkan Informasi bahwa keberadaan pelaku berada di kosannya di Gg.Merpati 1 kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan.
” Mendapatkan informasi tersebut, Tim kemudian langsung melakukan pengerebek dan penangkapan terhadap pelaku,” jekasnya.
Dijelaskannya, Peristiwa curat tindak pidana curat tersebut terjadi pada Hari Rabu (16/11/2022) yang lalu. Dimana sekira pukul 02.00 WIB dini hari pelaku melakukan tindak pencurian di kamar kos milik korban Anggita Novita Sari seorang pelajar warga Dorowati Kecanatan Abung Timur Lampung Utara yang berada di kelurahan Tanjung Harapan Kotabumi Selatan.
” Pelaku berhasil menggondol Hp merk Oppo A16 warna biru, uang di dalam dompet sebesar Rp 400.000 dan charger Handphone merk Oppo, atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 2.900.000, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk di proses lebih lanjut,” tukasnya. (Diq).