Mesuji Lampung jejaring09.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis Pil Extasi (Inek). Selain barang bukti (BB) 1000 butir ekstasi polisi juga berhasil mengamankan pelaku yakni AY (41) dan H (39) keduanya merupakan warga Desa Menggala Kabupaten Tulangbawang.
Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo mengatakan kronologis penangkapan terhadap kedua pelaku bermula pada Minggu (30/10/2022) pada pukul 07.00 Wib, pelaku AY menelpon H untuk menemaninya Ke Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan untuk mengambil Narkoba Jenis Pil Ekstasi, dengan di upah 2 juta.
” Setibanya di gerai Indomart Sungai Badak Mesuji sekira pukul 09.00 wib, pelaku H diminta untuk menunggu di Indomaret, Sementara Palaku AY berjalan menuju ke rumah A yang merupakan DPO di Desa Sungai Ceper,” kata Kapolres Mesuji saat menggelar Press Realis di Mapolres Mesuji. Selasa (1/11/2022).
Dijelaskan, Setibanya di dermaga Desa Wiralaga, Pelaku AY bertemu dengan A yang saat ini menjadi DPO, langsung bergegas naik speedboat menuju ke Rumahnya. Kemudian setelah sampai di tempat tujuan pelaku AY memberikan uang tanda jadi sebesar 20 Juta kepada A.
Setelah menerima uang tersebut, terang Yuli, Pelaku langsung menyerahkan narkoba jenis Ekstasi sebanyak 1000 putir kepada AY. Kemudian lanjut dia, Setelah selesai melakukan transaksi pelaku A pun menghantarkan AY kembali ke Dermaga Wiralaga dan AY melanjutkan perjalanan dan menghampiri rekannya yang sedang menunggu di gerai Indomaret.
” Pelaku H mengikuti AY dari belakang dengan mengendarai sepeda motornya,” terang Yuli.
Lebih lanjut, Yuli menjelaskan, Sekira pukul 12.00 Wib saat kedua pelaku sedang berada di jalan poros Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Mereka dihadang oleh anggota Satres Narkoba Polres Mesuji.
” Setelah dilakukan penggeledahan, Polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis Ekstasi sebanyak 1000 butir, dan Kedua tersangka langsung di bawa Ke Mapolres guna dilakukan Pengembangan serta Penyidikan,” jelasnya.
Dari tangan kedua pelaku, turut diamankan barang bukti berupa 1 buah toples plastik yang didalamnya berisi 6 buah plastik bening yang masing – masing didalamnya berisikan 100 butir Pil Extasi. Kemudian 4 buah botol obat ashwagandha yang di dalamnya berisikan 100 butir pil ekstasi, 1 unit handphone merk nokia, 1 unit handphone merk Samsung dan 1 buah tas selempang berwarna hitam.
” Atas perbuatannya kedua pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara denda Rp. 1.000.000.000 dan Rp. 10.000.000.000.,” tukasnya. (Alkad)




