Mesuji Jejaring09.com – Proyek pengecoran jalan yang menelan anggaran Rp 7 miliar di Desa Wonosari menuju Kota mandiri (KTM) Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji di duga Asal-asalan. (12/10/2022 )
Pembanguan tersebut sangat jelas terlihat, dimana pada saat melintas, awak media melihat di lokasi pekerjaan rabat beton tersebut lantai dasarnya tidak menggunakan besi anyaman. Hanya terlihat anyaman besi yang jarak antara besi satu dengan lainnya berjauhan. Disamping itu juga, pembangunan tersebut diduga terjadi pengurangan volume dan dilokasi tidak ditemukan papan nama proyek serta para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Dengan tidak terpasangnya papan informasi proyek. Terkesan pemilik proyek menutup-nutupi berapa besaran nilai pekerjaan tersebut. Padahal sangat jelas didalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi yang jelas ditambah dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Kemudian didalam peraturan Menteri keuangan nomor 168/PMK.05/2015 tentang mekanisme pelaksanaan Anggaran bantuan pemerintah pada kementerian
negara/lembaga ( berita Negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor 1745); Peraturan Menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 13 tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 nomor 473); ada apa dengan hal ini pemborong abaikan segala peraturan serta undang-undang dalam hal ini jika ada indikasi penyimpangan atau korupsi disana sudah ada undang-undang 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001,Sebaiknya hal ini jadi Atensi bagi Aparat penegak hukum.
Menurut keterangan salah satu warga di Desa Wonosari, mengatakan bahwa pengecoran tersebut lantai dasar tidak menggunakan besi anyaman.
” Yang ada hanya besi jarang-jarang pak,” ucap salah satu warga yang enggan disebut namanya. (Alkad)




