Mesuji Lampung jejaring09.com – Pembangunan SMPN 17 Muara Tenang Timur kecamatan Tanjung Raya kabupaten Mesuji di duga tidak sesuai dengan RAB dan terkesan asal-asalan.
Ketika berada di lokasi sejumlah wartawan melihat pembangunan laboratorium komputer senilai Rp 600,000.000 dan pembangunan rumah dinas senilai RP 210,000.000 terkesan asal jadi. Hak ini terlihat pemasangan keramik menggunakan keramik Milan.
Selain itu, dalam pekerjaan proyek tersebut para pekerja tidak ada yang menggunakan alat pelindung diri (APD). Padahal dalam bekerja sangatlah penting menggunakan APD untuk keselamatan para pekerja.
Jelas didalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) Dan undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 21 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta didalam pasal 3 undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih, artinya seluruh undang-undang negara Republik Indonesia yang sengaja dibuat agar seluruh elemen masyarakat dapat patuh atas undang-undang tersebut.
Saat hendak dikonfirmasi, Kepala sekolah SMPN 17 Muara Tenang Timur tidak berada dilokasi.
” Kepala sekolah tidak ada,” ujar salah satu guru. (Alkad).




