Pemkab Lampung Utara Keluarkan Surat Pemberhentian Poniran Sebagai Kades

614

Lampung Utara jejaring09.com – Perintah kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) mengeluarkan Surat Pemberhentian Poniran HS dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Subik kecamatan Abung Tengah.

” ‎Pemberhentian itu dituangkan dalam surat keputusan Bupati Lampung Utara nomor : B/325/25-LU/HK/2022 tentang pemberhentian Kepala Desa Subik,” kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Pemkab Lampura, Iwan Kurniawan. Senin (10/10/2022).

Pemberhentian ini jelas Iwan, bukan tanpa alasan, dimana salah satunya yaknim enindaklanjuti surat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandarlampung tentang putusan sengketa antara Yahya Pranoto.

Selain itu, Tegas Iwan, Pemberhentian itu dilakukan agar roda pemerintahan di Desa Subik dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Keputusan Pemkab Lampung Utara ini hanya untuk menindaklanjuti putusan dari PTUN Bandarlampung,” ucapnya, Senin (10/10/2022).

Menurutnya, dengan adanya putusan PTUN maka pihaknya menilai jika yang bersangkutan tidak berhak lagi untuk menempati posisinya. Selain itu, masa pemberlakuan dari putusan itu berlaku selama 14 hari setelah putusan dibacakan.

“Pemberhentian ini ditujukan agar roda pemerintahan di sana dapat berjalan dengan lebih lancar,” ujarnya.

Iwan kembali mengatakan, SK pemberhentian itu mungkin telah diterima oleh yang bersangkutan. Sebab, SK itu telah mereka sampaikan pada kecamatan beberapa waktu yang lalu. Iwan juga menepis jika keputusan untuk memberhentikan Poniran HS ini terkesan terburu – buru karena tidak menunggu hasil putusan banding yang sedang diajukan.

“Kalau Iskandar Zulkarnaen, mungkin bisa saja Yahya mengajukan kasasi,” terangnya.‎

Terpisah, Ketua Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Sepakat Kecamatan Tanjungraja, Iskandar Zulkarnaen cukup menyayangkan keputusan pemberhentian Poniran yang dilakukan oleh pemkab. Menurutnya, akan lebih bijaksana jika keputusan itu dikeluarkan setelah ada putusan banding.

“Kami kan lagi mengajukan banding mengenai putusan PTUN yang memenangkan gugatan Yahya Pranoto”tukasnya.

BACA JUGA:  Bawaslu Lampura Gelar Rakor Pengawasan Tahapan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Parpol

Diketahui sebelumnya,

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung akhirnya mengabulkan gugatan Yahya Pranoto dan memberhentikan Poniran. HS dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Sibuk Kecamatan Abung Tengah kabupaten Lampung Utara (Lampura).

Poniran pada saat proses pencalonannya sebagai kades terbukti menggunakan ijazah palsu Paket B. Dalam hal ini Pemkab Lampung Utara akan memroses pemberhentian Poniran HS dari jabatannya sebagai Kepala Desa Subik. Namun, langkah itu baru akan dilakukan jika pihak terkait di dalamnya tidak melakukan upaya banding.

Dugaan ijazah palsu Paket B milik Poniran HS dilaporkan oleh Yahya Pranoto beberapa waktu lalu. Gugatan Yahya ditujukan pada Kepala Sekolah Kegiatan Belajar Masyarakat/Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sepakat Kecamatan Tanjungraja, Lampung Utara.

Diketahui Majelis hakim yang diketuai oleh Dedi Wisudawan Gamadi Pengadilan Tata Usaha Negara Bandarlampung memutuskan bahwa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan menyatakan batal atau tidak sah ijazah pendidikan kesetaraan progran Paket B tahun 2016/2017 nomor DN-12 PB 0000924 tanggal 2 Juni‎, serta mewajibkan tergugat untuk mencabut ijazah Paket B milik Poniran. Putusan ini ditetapkan pada 28 Juli 2022 lalu. (Diq).

Facebook Comments