JEJARING09.COM Lampung Utara – 24 Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) kabupaten Lampung Utara (Lampura) menertibkan ratusan banner dan baliho calon gubernur di jalan Jenderal Sudirman hingga perbatasan wilayah antara Lampura – Lamteng. Senin (20/6/2022).
Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda Sat Pol PP Lampura, Nizar mengatakan bahwa Penertiban ini dilakukan dalam rangka melaksanakan surat edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor : 270/2048/V/VI.07/2022 tentang penertiban pemsangan spanduk dan sejenisnya yang mengganggu ketertiban umum.
” Penertiban ini kami berhasil menurunkan, Banner calon gubernur sebanyak 19 buah, bannar produk rokok, 15 buah, dan banner lainnya sebanyak 105 buah.” kata Nizar.
Lebih lanjut Nizar mengatakan, kedepan pihaknya akan melakukan hal yang sama dengan menyisir beberapa tempat yakni di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning dan Muara Sungkai.
” Untuk hari ini kita melakukan penertiban di jalan jenderal Sudirman sampai perbatasan Lampung Tengah,” ujarnya.
Kepada masyarakat ataupun kepada para calon Gubernur, Nizar menghimbau agar tidak memasang banner menggunakan fasilitas negara seperti tiang listrik dan pohon.
” Kemudian kepada para calon kami menghimbau agar tidak memasang banner, karena belum waktunya,” tukasnya. (Diq)