JEJARING09.COM Lampung Utara – Yasril mantan kepala seksi (Kasi) Pengelolaan Air Minum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Lampung Utara divonis tidak bersalah dan bebas dari tahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Kelas I A belum lama ini.
Tentunya dengan hasil putusan ini membuat Yasril merasa bersyukur dengan keputusan tersebut. Yasril mengungkapkan bahwa hasil putusan ini merupakan hasil keputusan yang benar dan keadilan itu memang masih ada.
” Alhamdulillah, vonis bebas ini bukti bahwa yang benar itu benar, dan yang salah itu salah,” ucap Yasril didampingi tim pengacaranya, Kamis (9/6/2022).
Lebih lanjut, Yasril mengungkapkan bahwa putusan Pengadilan Negeri merupakan hasil yang sangat dia inginkan. Yasril mengaku sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kejaksaan negeri Kotabumi beberapa waktu yang lalu, dirinya tidak merasa melakukan apa yang dituduhkan kepada dirinya.
Bahkan, lanjut dia, Sejak awal dirinya selalu berkeyakinan jika kebenaran akan selalu menemukan jalannya.
” Alhamdulillah, dengan izin Allah SWT, dan kerja keras tim pengacara, semua itu dapat menjadi kenyataan,” ungkap Yasril.
Adapun mengenai posisi jabatannya yang ditinggalnya selama enam bulan terakhir, Yasril mengatakan, menyerahkan sepenuhnya pada pemkab. Namun, sejauh ini, ia belum mendapat pemberitahuan apakah jabatan yang diembannya dulu masih melekat padanya, atau telah digantikan oleh orang lain.
“Sementara ini, saya mau fokus dulu dengan keluarga. Untuk hal itu, saya serahkan sepenuhnya pada pemkab,” terangnya.
Di tempat sama, Wiliam Mamora, anggota tim pengacara Yasril menambahkan, putusan hakim PN Tanjungkarang sangat objektik, dan jeli dalam melihat fakta – fakta persidangan. Pertimbangan hakim itu didasari oleh kesimpulan tidak adanya uji laboratorium terhadap objek yang dipersoalkan. Uji laboratorium sendiri wajib untuk dilakukan supaya hasil yang didapat akan benar – benar sesuai fakta di lapangan.
“Menurut ahli teknik, jalan itu bersifat elastis, dan kemungkinan penyusutan itu ada meski hanya sedikit. Jadi, untuk mengujinya butuh uji laboratorium,” papar pengacara muda ini. (Diq)