90 Perusahaan Ikuti Sosialisasi Dan Bimtek Implementasi Perizinan Berbasis Resiko

625

Jejaring09.com Lampung Utara – Sebanyak 90 perusahaan di Kabupaten Lampung Utara mengikuti Sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha berbasis resiko dan LKPM online dan implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten setempat di Hotel Graha Candimas. Senin (30/5/2022).

Kepala Dinas DPMPTSP Lampura, Sri Mulyana mengatakan kegiatan sosialisasi dan bimtek ini dilakukan selama dua hari.

” Sosialisasi perizinan OSS ini kita bagi dua tahan, dan digelar selama dua hari,” kata Sri Mulyana usai gelar Sosialisasi.

Dijelaskan Sri Mulyani, Sosialisasi perizinan ini berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana pada sebelumnya sosialisasi yang dilakukan hanya pengenalan OSS itu seperti apa.

” Sosialisasi tahun ini lebih detail yakni lebih ke arah LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal), Jadi kita dituntut oleh pusat seberapa besar didaerah untuk investasinya. Jadi kalau perusahaan dimelaporkan hal itu kita sebagai dinas terkait akan kena sanksi,” ujar Sri Mulyana.

Sri Mulyana menegaskan, Jika ada perusahaan yang tidak kooperatif terhadap kewajibannya yakni tidak melaporkan LKPM nya, maka DPMPTSP wajib menegur perusahaan tersebut dan memberikan sanksi.

‘Jika teguran pertama, kedua dan ketiga tidak digubris , maka sanksi nya kita akan cabut NIB (Nomor Induk Berusaha),” tegasnya.

Lebih lanjut Sri Mulyana menjelaskan, sebanyak 90 peserta sosialisasi ini dibagi menjadi 2 tahan dan digelar selama dua hari. Selama ini terang Sri Mulyana,Pelayanan perizinan dilakukan secara manual, Pada tahun 2019 turun aturan dari pusat yang mengatur jika pelayanan perizinan harus menggunakan sistem OSS.

” Tapi tidak semua aturan dari pusat diterima oleh daerah, karena kita keterbatasan SDM, kemudian perangkat kita belum memadai, Nah seluruh Indonesia Pelayanan Perizinan ini mengacu pada satu titik yaitu OSS,” jelasnya.

BACA JUGA:  Koramil 412-08/ABT Lakukan Pendampingan Panen raya jagung serentak Kuartal III

Masih kata Sri Mulyana, sistem pelayanan perizinan berbasis OSS ini mengalami tiga kali perubahan, yang pertama OSS persi 0.1, 1.1 kemudian saat ini menjadi OSS berbasis Resiko.

” Jadi izin itu kita keluarkan berdasarkan resiko dari perusahaan itu, meskipun dia hanya kecil tapi dia beresiko tetap kita proses,” tutupnya.
(Diq)

Facebook Comments