BANDARLAMPUNG-JEJARING09.COM-Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menjadi keynote speaker pada acara Seminar Nasional Perempuan Desa dengan tema “Desa Ramah Perempuan: Membangun Ekosistem Ekonomi, Memperkuat Pemulihan Ekonomi Nasional” yang berlangsung secara virtual Rabu siang (13/10/2021).
Pada kesempatan itu, Wagub Chusnunia mengatakan masyarakat memiliki peran penting dalam terbentuknya sesa ramah perempuan dan anak di Provinsi Lampung. Menurut Chusnunia, dua pertiga penduduk desa adalah perempuan dan anak. Untuk itu Pemprov Lampung terus melakukan persiapan pelaksanan monitoring dan evaluasi serta implementasi terbentiknya desa ramah perempuan dan anak bersama kabupaten terpilih.
Terwujudnya Desa Ramah Perempuan dan Desa Peduli Anak dilakukan melalui penguatan peran kepemimpinan perempuan dalam pemerintahan desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, penanganan kekerasan terhadap perempuan dan bantuan hukum, serta perlindungan dan pemenuhan hak anak, ujarnya. Desa. ramah perempuan dan peduli anak juga menjadi fokus pembangunan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung “Membangun dan mengembangkan desa itu tidak bisa berhenti pada konsep tapi harus implementatif.
Untuk itu Pemprov Lampung terus menyusun langkah implementatif dalam mewujudkan pembangunan desa yang terintegrasi dan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat desa di Provinsi Lampung,” jelas Chusnunia.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan Kemendes PDTT Bito Wikantosa menyampaikan bahwa Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) dapat mempercepat pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) desa.
“DRPPA dapat berperan besar sebagai strategi percepatan pencapaian SDGs desa, Hal ini dikarenakan SDGs desa merupakan arah kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, ujarnya.
Bito menambahkan,”bahwa ini sejalan dengan upaya pelaksanan DRPPA yang dapat diwujudkan melalui beberapa hal, antara lain pembuatan data pilah dan data gender dari data SDGs desa, pengajuan usulan kegiatan kelompok pembangunan desa berbasis data SDGs desa oleh perempuan, dan menumbuhkan partisipasi perempuan dalam musyawarah desa dan kegiatan pembangunan. Kemudian, prioritas kegiatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di desa sesuai data SDGs desa dan kegiatan berdasarkan kewenangan desa, serta membuat peraturan desa serta produk hukum lainnya yang melindungi perempuan dan anak. Selain itu, memastikan kepemimpinan perempuan minimal kuota 30 persen dalam struktur dan kelembagaan desa, baik di pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang berkembang di desa. “Tentunya upaya untuk mewujudkan DRPPA ini bukan hanya tugas dari Kemendes PDTT ataupun Kementerian PPPA, melainkan tugas lintas sektor dan seluruh pihak termasuk pemerintah daerah, pemerintah desa, perempuan, anak, dan masyarakat desa itu sendiri, ujar Bito. (Adpim)