BANDARLAMPUNG-JEJARING09.COM-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menghadiri acara Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Bandar Lampung, di Container Freight Station (CFS) Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, Selasa (28/9/2021).
Barang ilegal yang dimusnahkan itu hasil penindakan petugas KPPBC selama Tahun 2020 sampai dengan Mei 2021 dengan total nilai barang sebesar Rp 32,4 miliar dengan potensi kerugian negara yang dicegah apabila beredar sekitar Rp20,19 miliar.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, Saya mengapresiasi dilaksanakan pemusnahan hari ini yang merupakan wujud sinergi antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan Instansi Vertikal Pemerintah Pusat khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” jelas Gubernur Arinal.
Adapun barang yang dimusnahkan berupa 29,6 juta batang rokok ilegal, 1.233 botol/kaleng minuman keras ilegal, 1.000 pcs parfum, 164 pcs laptop bekas, 6.007 pcs/set/karton kosmetik, 56 Karton T-shirt dan tablecloth, 5 unit air soft gun, stun gun, dan busur, 134 pcs sex toy, 4 pcs majalah porno, 34 bungkus benih tanaman, 610 pcs/botol obat-obatan, dan 1.023 pcs lain-lain.
Gubernur Arinal menjelaskan Pemerintah Provinsi Lampung dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandarlampung telah bersinergi dalam berbagai kegiatan khususnya dalam rangka mendukung peningkatan pertumbuhan perekonomian di Provinsi Lampung.
Sinergi dan kordinasi antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Bea Cukai di bidang penegakan hukum dalam rangka memberantas dan mengurangi peredaran rokok illegal.
Selain itu juga dilakukan melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau melalui kegiatan operasi pasar bersama, pengumpulan informasi barang kena cukai illegal serta sosialisasi ketentuan di bidang cukai.
Gubernur Arinal berharap dengan penegakan hukum dan sinergi antara pemerintah daerah dan Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang impor/ekspor dan barang kena cukai ilegal khususnya di wilayah Lampung yang selaras dengan program pemerintah.
Tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya masyarakat Provinsi Lampung terhadap barang-barang berbahaya. Juga menciptakan kondisi ekonomi yang kondusif serta pada akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Lampung.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung Esti Wiyandari menjelaskan salah satu institusi strategis di lingkungan Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki tugas dan fungsi sebagai pengumpul penerimaan negara untuk biaya pembangunan.
Juga sekaligus memiliki tugas dan fungsi sebagai Community Protector dalam berperan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya di bidang Kepabeanan dan Cukai, berupa mencegah beredarnya barang-barang ilegal.
Dalam kesempatan itu, Esti juga menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya atas peran serta masyarakat yang telah berperan aktif mendukung pelaksanaan tugas Bea dan Cukai.
Secara khusus Esti menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran TNI, Polri, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah serta seluruh instansi terkait lainnya sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik. (Adpim)