Metro-Jejaring09.com-Walikota Metro dan Wakil Walikota Metro menghadiri rapat Paripurna DPRD Kota Metro yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Metro, Selasa (21/09/21).
Rapat Paripurna kali ini beragendakan tentang penyampaian Raperda Kota Metro tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Raperda Kota Metro tentang Pelestarian Cagar Budaya.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Metro dan diikuti oleh Wakil Ketua DPRD Kota Metro, Anggota DPRD, Forkopimda Kota Metro, Sekertaris Daerah Kota Metro, Para Staf Ahli dan Asisten Kota Metro, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Para Undangan.
Sekretaris DPRD Kota Metro dalam hal ini mengatakan, rapat paripurna ini diadakan untuk menyelesaikan proses perubahan perencanaan dan penganggaran tahun 2021 serta pembahasan regulasi terkait pelestarian cagar budaya.
“Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung ini untuk memperkuat perda Nomor 8 tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pelestarian Budaya Lampung dan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pendirian museum di Kota Metro”, katanya.
Sementara itu, Walikota Metro menyampaikan bahwa perubahan kebijakan penyesuaian anggaran yang sangat dinamis pada tahun 2021.
“Sebagai bagian kesatuan wilayah NKRI, kita harus menyinkronkan dengan kebijakan pusat dan daerah untuk mencapai tujuan pembangunan nasional, terkhusus dalam menghadapi pandemi Covid-19,” tutur wahdi.
Disamping itu, kita juga menghindari sanksi pemotongan/penundaan dana transfer di tahun berjalan jika regulasi pusat tidak kita penuhi.
“Penyusunan perubahan anggaran pendapatan daerah tahun 2021 tentunya berpedoman perubahan RKPD dan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS),” paparnya.
Untuk itu Walikota Metro mengatakan total pendapatan daerah di proyeksikan sebesar 921,285 miliar rupiah yang sebelumnya ditargetkan 910,828 miliar rupiah, sedangkan pada dana transfer mengalami penurunan sebesar 8,469 miliar rupiah.
Lanjutnya, total belanja diproyeksikan sebesar 991,648 miliar rupiah yang sebelumnya direncanakan 958,828 miliar rupiah, kenaikan terdapat pada belanja operasi sebesar 44,780 miliar yang semula direncanakan 801,421 miliar rupiah dan menjadi 846,201 miliar rupiah. Dan pos belanja lainnya seperti belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer mengalami penurunan.
“Dari uraian pendapatan dan belanja daerah, maka defisit anggaran sebesar 70,362 miliar rupiah yang selanjutnya akan ditutupi dengan pos pembiayaan yang berasal dari SILPA,” paparnya.
Selanjutnya mengenai Raperda Kota Metro tentang Pelestarian Cagar Budaya, pihaknya menyampaikan bahwa regulasi ini merupakan bentuk komitmen kami untuk mewujudkan Kota Metro yang berpendidikan, sehat, sejahtera dan berbudaya.
“Kota Metro sebagai kota yang bersejarah perlu mengoptimalkan berbagai potensi yang ada agar menjadi daya tarik wisata dan edukasi masyarakat,” ucap Walikota.
Imbuhnya, Wahdi mengatakan akan pentingnya Pelestarian Cagar Budaya sebagaimana amanat UU nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya hendaknya disesuaikan dengan potensi Kota Metro. Sebagaimana diketahui Kota Metro masih banyak terdapat bangunan heritage yang memiliki corak khas atau tradisi suatu budaya yang digunakan secara terus menerus dan perlu dilestarikan dan dijaga serta dirawat.