METRO-JEJARING09.COM-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro bakal melakukan penertiban terhadap Lapo Tuak yang beroperasi Khususnya di wilayah Metro. Penertiban tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Kepala Satpol-PP Kota Metro, Imron, melalui Kabid Penegak Perda, Yoseph Nenotaek menyampaikan, rencana tersebut akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2016.
“Nantinya kita akan tetap melakukan operasi untuk lapak-lapak tuak/penjual minuman tradisonal yang mengandung alkohol tersebut khususnya yang ada di kota Metro.
kota ini harus kita jaga karena ini Kota pendidikan,”
Ujar Yoseph Nenotaek, saat dikonfirmasi Senin (13/9).
“Kita akan melakukan penertiban berikutnya, sasarannya semua lapo tuak dan penjual Miras. Yang Untuk waktu pelaksanaannya belum kita tentukan, namun dalam waktu dekat ini,” tegas Yoseph.
“Kami akan konsisten dalam menertibkan Sesuai hasil rapat kami dengan DPRD. penertiban sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2016 tentang penanganan penyakit sosial masyarakat,” tandasnya.
Rencana Satpol-PP untuk melakukan penertiban keseluruh lapo tuak dan kios Miras di Metro tersebut setelah pembongkaran dan penutupan kios Lapo tuak di kawasan pasar 24 Tejoagung, Kecamatan Metro Timur beberapa waktu lalu.
Rozi fernando