Metro-JEJARING09.COM-Tim cobra satuan Reserse narkoba polres metro membekuk dua orang penyalah guna narkoba jenis sabu, seorang diantaranya diketahui merupakan oknum pengacara aktif di salah satu badan bantuan hukum di Kota setempat.
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Narkoba IPTU Suheri, SH menerangkan, dua tersangka yang dibekuk Polisi tersebut ialah MPW alias Bowo (35) oknum pengacara dan rekannya berinisial HKN alias Mawan (32) salah seorang anak pengusaha kuliner di Kota setempat.
Mereka merupakan pengkonsumsi sabu aktif. Untuk Bowo ini informasinya berprofesi sebagai pengacara dan Mawan ini anak salah satu pengusaha kuliner di Metro,” kata Kasat saat dikonfirmasi jejaring09.com, Rabu (8/9/2021).
Keduanya ditangkap usai berbelanja narkoba di kawasan Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran pada Selasa 7 September 2021 sekira pukul 17.30 WIB.
“Jadi tersangka Bowo ini belanja ke Tegineneng naik motor minta antar kawannya, kemudian sampai Pom bensin Trimurjo diturunin dan di jemput oleh Mawan menggunakan mobil pickup. Saat pulang ke Metro kita amankan di Jalan Jendral. Sudirman Kelurahn, Ganjar Agung Kecamatan Metro Barat,” jalas Kasat.
Kepada Polisi, MPW mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang seharga Rp. 300 Ribu. Dari uang itu, mereka mendapatkan sepaket sabu seberat 0,36 gram,”pungkasnya.(Rozi Fernando)