Bandar Lampung-Jejaring09.com-Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membenahi aset-aset yang terbengkalai.
Saat ini ada aset yang sudah diserahkan atau dihibahkan. Tetapi secara yuridis formal belum terlaksana.
Padahal, aset-aset ini berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Lampung.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) DPRD Lampung, Aprilliati menjelaskan pelepasan aset harus ada kepastian sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dia mencontohkan aset Way Dadi, Sukarame, Bandarlampung. Ketika format pelepasan aset benar dan terjadi win-win solution maka pelepasan aset akan menghasilkan PAD.
Berbeda dengan aset Kota Baru yang sampai saat ini terbengakalai dan terdapat lahan tidur yang dapat dimanfaatkan.
Ia menyayangkan hibah aset di sana untuk perguruan tinggi (PT) yang kemudian tidak dimanfaatkan sebagai mestinya.
“Lahan tersebut bisa dimanfaatkan sendiri, kenapa harus orang lain yang memanfaatkan aset dengan disewakan,” ujar dia, Kamis (12/8/2021).
Menurutnya, aset Kota Baru, di Lampung Selatan mencapai sekitar 1.500 hektare (ha) dan kini tinggal 1300 ha.
Beberapa ratus ha disewakan dan dibagikan ke perguruan tinggi yang ternyata tidak dimaksimalkan.
“Ketika fungsinya tidak sesuai amanat dari hibah itu, bisa saja hibah itu ditarik kembali,” pungkasnya.